BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 09:17 WIB
DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/9/2023).

Melalui SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023 masih perlu disempurnakan dan proses restitusi masih perlu dipercepat.

DJP kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui SE ini, ditegaskan pula bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.

Selain tentang restitusi dipercepat, ada pula bahasan mengenai target setoran cukai rokok yang sulit tercapai, pemblokiran akses kepabeanan, pemeriksaan bagi WP OP yang lebih bayar hingga Rp100 juta, serta upaya pemerintah mengoptimalkan retribusi daerah.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar Hingga Rp100 Juta Dibatalkan

SE-10/PJ/2023 juga memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Downtrading Bikin Target Cukai Rokok Sulit Dicapai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan target setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga akhir tahun ini sulit tercapai. Fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi salah satu penyebabnya.

Efek downtrading terjadi di berbagai daerah, terutama Jawa Timur sebagai sentra rokok di Indonesia. Menurut Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, fenomena downtrading biasanya terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Kebijakan tarif CHT memang dapat mengubah perilaku konsumsi masyarakat dengan beralih kepada produk yang dikenakan cukai lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi itu pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Akses Kepabeanan Diblokir

DJBC bisa memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penelitian ulang.

Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan. (DDTCNews)

Pemda Optimalkan Retribusi Daerah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan retribusi daerah. Tujuannya, menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Bappenas mencatat ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat masih tinggi, terlihat dari realisasi transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 84%.

Beberapa pemda sudah terbukti mampu mengoptimalkan retribusi daerahnya untuk mendorong PAD, seperti Kota Malang yang berhasil meningkatkan PAD hingga 46% dari total pendapatan daerah. (Antaranews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak