BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 09:17 WIB
DJP Perbarui Pedoman Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar hingga Rp100 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/9/2023).

Melalui SE-10/PJ/2023, DJP berpandangan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana diatur dalam PER-5/PJ/2023 masih perlu disempurnakan dan proses restitusi masih perlu dipercepat.

DJP kembali menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan restitusi dipercepat sesuai dengan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Melalui SE ini, ditegaskan pula bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan meskipun wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon.

Selain tentang restitusi dipercepat, ada pula bahasan mengenai target setoran cukai rokok yang sulit tercapai, pemblokiran akses kepabeanan, pemeriksaan bagi WP OP yang lebih bayar hingga Rp100 juta, serta upaya pemerintah mengoptimalkan retribusi daerah.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar Hingga Rp100 Juta Dibatalkan

SE-10/PJ/2023 juga memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri. (DDTCNews)

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Downtrading Bikin Target Cukai Rokok Sulit Dicapai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memproyeksikan target setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok hingga akhir tahun ini sulit tercapai. Fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi salah satu penyebabnya.

Efek downtrading terjadi di berbagai daerah, terutama Jawa Timur sebagai sentra rokok di Indonesia. Menurut Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, fenomena downtrading biasanya terjadi setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Kebijakan tarif CHT memang dapat mengubah perilaku konsumsi masyarakat dengan beralih kepada produk yang dikenakan cukai lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi itu pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Akses Kepabeanan Diblokir

DJBC bisa memblokir akses kepabeanan bagi importir, eksportir, dan/atau pemilik barang yang tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang. Pemblokiran dilakukan dalam rangka penelitian ulang.

Kewenangan pemblokiran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2023. Pemblokiran akses kepabeanan itu dilakukan apabila importir, eksportir, dan/atau pemilik barang tetap tidak menyerahkan perkara yang diminta setelah melampaui batas waktu yang ditentukan. (DDTCNews)

Pemda Optimalkan Retribusi Daerah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan retribusi daerah. Tujuannya, menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bappenas mencatat ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat masih tinggi, terlihat dari realisasi transfer ke daerah (TKD) yang mencapai 84%.

Beberapa pemda sudah terbukti mampu mengoptimalkan retribusi daerahnya untuk mendorong PAD, seperti Kota Malang yang berhasil meningkatkan PAD hingga 46% dari total pendapatan daerah. (Antaranews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha