PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:00 WIB
DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa ikut program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut PPS meski menerima SP2DK dari DJP.

"Kalau sebatas SP2DK, tentu wajib pajak bisa ikut PPS," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya pada Taxlive DJP, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak.

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 mencakup kewajiban atas PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Selanjutnya, wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper bila surat pemberitahuan pemeriksaan bukper telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan penyidikan bila dimulainya penyidikan sudah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Terakhir, wajib pajak sedang dalam proses peradilan bila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan sampai dengan diucapkannya putusan hakim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar