PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:00 WIB
DJP Pastikan Wajib Pajak Penerima SP2DK Tetap Bisa Ikut PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap bisa ikut program pengungkapan sukarela (PPS), khususnya kebijakan II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan SP2DK bukanlah bagian dari pemeriksaan. Dengan demikian, wajib pajak tetap bisa ikut PPS meski menerima SP2DK dari DJP.

"Kalau sebatas SP2DK, tentu wajib pajak bisa ikut PPS," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya pada Taxlive DJP, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021, kebijakan II PPS hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana pajak, tidak dalam proses peradilan tindak pidana pajak, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana pajak.

Ketentuan Pasal 5 ayat (4) PMK 196/2021 mencakup kewajiban atas PPh, pemotongan/pemungutan PPh, dan PPN wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, tidak termasuk kewajiban wajib pajak orang pribadi sebagai wakil atau kuasa wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bila surat pemberitahuan pemeriksaan telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selanjutnya, wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukper bila surat pemberitahuan pemeriksaan bukper telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga wajib pajak.

Wajib pajak sedang dilakukan penyidikan bila dimulainya penyidikan sudah diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polri.

Terakhir, wajib pajak sedang dalam proses peradilan bila perkara wajib pajak yang bersangkutan telah dilimpahkan oleh penuntut umum untuk disidangkan sampai dengan diucapkannya putusan hakim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?