ATURAN MAIN PAJAK DIGITAL

DJP: Konsensus Global Itu Penting Tapi Tetap Perlu Percepatan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 16:34 WIB
DJP: Konsensus Global Itu Penting Tapi Tetap Perlu Percepatan

JAKARTA, DDTCNews – Pertengahan Maret 2018, OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS merilis laporan bertajuk Tax Challenges Arising from Digitalisation – Interim Report 2018. Satu tangga pijakan lagi untuk menjawab tantangan perpajakan bagi ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menyambut positif rilisnya Interim Report tersebut sebagai langkah maju untuk membuka jalan dalam memajaki pelaku ekonomi digital yang sifatnya lintas negara atau yurisdiksi (cross-border). Menurutnya, langkah konsensus menjadi pilihan terbaik ketimbang melakukan aksi sepihak.

"Indonesia sebaiknya mengikuti rekomendasi dari Inclusive Framework on BEPS bersama dengan 112 yurisdiksi lainnya," katanya saat dihubungi DDTCNews, Kamis (22/3).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

(Baca: Perlukah Indonesia Menunggu Konsensus Global atas Pajak Digital?)

Menurut John, aksi sepihak atau unilateral dari satu negara untuk memajaki pelaku ekonomi digital seperti Google dan Facebook bukan langkah yang ideal. Pasalnya, dari kebijakan sepihak tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam perpajakan untuk segmen ekonomi baru ini.

Namun, sebagai negara yang berdaulat, Indonesia terus mendorong agar Task Force on Digital Economy (TFDE) OECD untuk mempercepat gerak tugasnya. Pasalnya, menjawab tantangan pajak untuk ekonomi digital kini sudah mendesak untuk segera diselesaikan.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

"Indonesia dan banyak anggota yurisdiksi dari Inclusive Framework on BEPS seperti Uni Eropa telah meminta TFDE untuk dapat lebih cepat menyelesaikan penugasannya," terangnya.

Seperti yang diketahui, Inclusive Framework on BEPS memberikan mandat kepada TFDE pada Januari 2017 untuk menghasilkan Interim Report (2018) dan Final Report (2020) mengenai aspek pemajakan ekonomi digital.Interim Report sendiri pada dasarnya berisi paparan tentang segala perkembangan dan hal-hal yang telah dilakukan oleh TFDE dalam mengkaji aspek pemajakan atas ekonomi digital.

Pada akhirnya semua itu akan berujung pada Final Report, yang mana akan menghasilkan suatu konsensus global untuk dijadikan panduan atau aturan main dalam memajaki ekonomi digital. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan