Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berjanji akan memperluas basis pajak sebagai salah satu cara meningkatkan tax ratio pada tahun depan. Sejumlah pendekatan kebijakan sudah dan akan terus dilakukan oleh otoritas.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan perluasan basis pajak terutama ditujukan untuk segmen wajib pajak orang pribadi. Kebijakan menambah basis pajak salah satunya dilakukan lewat relaksasi kebijakan.
“Jumlah WP saat ini yang hendak ditingkatkan itu untuk WP OP dan sudah dilakukan dengan berbagai saluran. Misal untuk WP OP yang status usaha UMKM dilakukan perluasan dengan menurunkan PPh final jadi 0,5%,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (27/8/2019).
Yon menjelaskan kebijakan relaksasi tersebut sudah memberikan dampak berupa peningkatan basis pajak rata-rata 30%. Namun, hal tersebut belum cukup untuk meningkatkan basis pajak secara signifikan.
Dia mengidentifikasi setidaknya terdapat dua tantangan yang dihadapi oleh otoritas dalam menambah wajib pajak baru. Tantangan tersebut adalah terkait dengan derajat ketidakpatuhan wajib pajak.
Menurutnya, klasifikasi wajib pajak tidak patuh secara umum dibagi dua. Pertama, wajib pajak yang secara sengaja tidak patuh. Kedua, wajib pajak yang menjadi tidak patuh karena terbatasnya pengetahuan terkait aturan perpajakan.
“Tantangan untuk WP menengah kita kedepankan pendidikan dan edukasi karena untuk pemeriksaan itu kan susah karena basis datanya banyak. Ini biasa terjadi untuk WP kecil dan menengah karena tidak terekspos dunia perpajakan dengan baik,” paparnya.
Untuk wajib pajak yang sengaja tidak patuh, Yon mengaku akan menggunakan pendekatan lain. Mulai banyaknya data yang dimiliki oleh DJP akan menjadi alat efektif untuk memastikan kepatuhan wajib pajak tersebut.
“Kita terus awasi kepatuhan wajib pajak berdasarkan data-data. Kita dorong untuk yang belum patuh menjadi patuh,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020 memaparkan jumlah WP pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya sebanyak 38,7 juta WP. Pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah WP tercatat sebanyak 30 juta, 32,8 juta, dan 36,0 juta.
Dari 42 juta NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi DJP pada 2019 tersebut, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, yaitu sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.