PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi penyandang disabilitas di Kota Tarakan. Keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-12 Provinsi Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menjelaskan keringanan yang diberikan berupa 75% dari pokok PKB akan ditanggung oleh Bapenda. Selain itu, Bapenda juga akan mengakomodasi permohonan rekomendasi modifikasi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

“Untuk kendaraan roda dua yang dimodifikasi kita akan meminta rekomendasi dari Dishub,” katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain rekomendasi Dishub, lanjut Tomy, perubahan tipe kendaraan khusus penyandang disabilitas juga akan dibarengi dengan rekomendasi bengkel. Bengkel yang direkomendasikan ini merupakan bengkel khusus akan menangani modifikasi kendaraan.

“Misal, roda dua. Kemudian diajukan roda tiga untuk kebutuhan mereka (penyandang disabilitas). Makanya mereka minta rekomendasi dari Dishub. Setelah itu, kepolisian akan mengecek sesuai dengan standar keselamatan,” tuturnya.

Dia menyebut sudah terdapat beberapa permohonan perubahan modifikasi kendaraan dari sejumlah penyandang disabilitas. Untuk itu, keringanan pembayaran PKB untuk penyandang disabilitas juga akan menjadi media bagi Bapenda guna melakukan pendataan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sekarang ini datanya belum ada karena kita baru luncurkan programnya. Itu pun yang mengajukan kebetulan suratnya dari luar Kaltara dan kita minta ubah plat KU,” tuturnya.

Sementara itu, Slamet, salah satu penyandang disabilitas, menyebut program keringanan PKB dari Bapenda Kaltara sangat membantu penyandang disabilitas. Dia mengatakan bersyukur pemerintah hadir untuk memperhatikan penyandang disabilitas.

“Motor saya itu sudah mati (tidak membayar pajak) selama 7 tahun, kebetulan ini ada pemutihan atau keringanan. Akhirnya dibantu dan sudah diserahkan. Kami dapat potongan 75% dan hanya membayar 25% saja,” ujarnya seperti dilansir benuanta.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra