PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi penyandang disabilitas di Kota Tarakan. Keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-12 Provinsi Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menjelaskan keringanan yang diberikan berupa 75% dari pokok PKB akan ditanggung oleh Bapenda. Selain itu, Bapenda juga akan mengakomodasi permohonan rekomendasi modifikasi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

“Untuk kendaraan roda dua yang dimodifikasi kita akan meminta rekomendasi dari Dishub,” katanya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Selain rekomendasi Dishub, lanjut Tomy, perubahan tipe kendaraan khusus penyandang disabilitas juga akan dibarengi dengan rekomendasi bengkel. Bengkel yang direkomendasikan ini merupakan bengkel khusus akan menangani modifikasi kendaraan.

“Misal, roda dua. Kemudian diajukan roda tiga untuk kebutuhan mereka (penyandang disabilitas). Makanya mereka minta rekomendasi dari Dishub. Setelah itu, kepolisian akan mengecek sesuai dengan standar keselamatan,” tuturnya.

Dia menyebut sudah terdapat beberapa permohonan perubahan modifikasi kendaraan dari sejumlah penyandang disabilitas. Untuk itu, keringanan pembayaran PKB untuk penyandang disabilitas juga akan menjadi media bagi Bapenda guna melakukan pendataan.

Baca Juga:
Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

“Sekarang ini datanya belum ada karena kita baru luncurkan programnya. Itu pun yang mengajukan kebetulan suratnya dari luar Kaltara dan kita minta ubah plat KU,” tuturnya.

Sementara itu, Slamet, salah satu penyandang disabilitas, menyebut program keringanan PKB dari Bapenda Kaltara sangat membantu penyandang disabilitas. Dia mengatakan bersyukur pemerintah hadir untuk memperhatikan penyandang disabilitas.

“Motor saya itu sudah mati (tidak membayar pajak) selama 7 tahun, kebetulan ini ada pemutihan atau keringanan. Akhirnya dibantu dan sudah diserahkan. Kami dapat potongan 75% dan hanya membayar 25% saja,” ujarnya seperti dilansir benuanta.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI