KEPATUHAN PAJAK

DJP Kembangkan CRM Pelayanan dan Keberatan, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Juli 2022 | 12:30 WIB
DJP Kembangkan CRM Pelayanan dan Keberatan, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang mengembangkan 2 aplikasi compliance risk management (CRM) baru, yakni 'CRM pelayanan' dan 'CRM keberatan'.

CRM pelayanan akan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi. Bahasa yang digunakan dalam notifikasi akan disesuaikan dengan profil risiko wajib pajak.

"Penggunaan bahasa dalam notifikasi mengadopsi behavioural insight," tulis DJP dalam buku CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

CRM keberatan yang dikembangkan DJP bertujuan untuk membantu pengalokasian berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. Harapannya, CRM dapat mendorong percepatan proses keberatan.

Bila CRM pelayanan dan CRM keberatan selesai dikembangkan, DJP bakal memiliki 9 CRM. Sebelumnya, CRM yang telah diluncurkan oleh DJP antara lain CRM pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, dan penegakan hukum.

Setelah 9 CRM di atas rampung, DJP berencana mengintegrasikan seluruh CRM tersebut pada September 2022. Dengan CRM yang terintegrasi, penilaian atas kepatuhan perpajakan akan dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada bulan yang sama, DJP juga akan meluncurkan business intelligence (BI) penerimaan dan BI SDM. Kedua BI tersebut akan terus dikembangkan pada 2023 bersamaan dengan pengembangan BI organisasi dan BI regulasi.

Keempat BI di atas akan diintegrasikan dengan CRM integrasi pada 2024. "Diharapkan pada tahun tersebut seluruh kebijakan terkait penerimaan, organisasi, SDM, dan regulasi sudah berbasis big data analytics (BDA) sehingga cita-cita DJP menuju data driven organization (DDO) dapat tercapai," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN