KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG

DJP Jelaskan Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Kreator Konten, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 18:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Hak dan Kewajiban Pajak Kreator Konten, Apa Saja?

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Penyuluh dari KPP Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan sosialiasi tentang kewajiban perjakan bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai content creator.

Hal ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, terlebih sejak pandemi Covid-19 melanda, makin banyak masyarakat yang menjajal peruntungan sebagai pegiat media sosial, termasuk kreator konten.

"Sejak pandemi ini, banyak yang jadi content creator. Kawan pajak yang sudah menjadi content creator atau berniat menjajal profesi ini, binggung enggak bagaimana kewajiban pajaknya?" tanya Fungsional Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lidya Bermatias, dilansir pajak.go.id, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Lidya menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 kewajiban dan 4 hak dasar yang dimiliki oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai kreator konten. Kewajiban yang perlu dijalankan, yakni mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung besaran penghasilan dan pajak yang terutang, membayar pajak sesuai perhitungannya, dan melaporkan pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

"Secara umum, hak dan kewajiban perpajakan content creator sama dengan wajib pajak pada umumnya," kata Lidya.

Sementara untuk hak-hak pajak yang didapat oleh kreator konten, terutama, adalah mendapat pelayanan untuk mendapatkan informasi perpajakan yang gratis dan adil. Wajib pajak bisa menghubungi KPP terdaftar untuk diberikan layanan yang tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

"Jika ada kesalahan dalam pelaporan perpajakan dan mau dibetulkan, silakan menggunakan hak untuk melakukan pembetulan SPT. Saat ada ketetapan berupa Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak yang kurang bayar, bisa gunakan hak keberatan, banding, dan peninjauan kembali," ujar Lidya.

Wajib pajak yang berprofesi sebagai kreator konten juga perlu memahami tentang jangka waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Dalam kesempatan yang sama, petugas juga memberikan simulasi penghitungan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022.

"Wajib pajak yang menggunakan tarif 0,5% adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 miliar. Jadi ngitungnya, omzet dikurang Rp500 juta dikali tarif 0,5%," jelas Lidya.

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Tim penyuluh juga memperkenalkan aplikasi M-Pajak dan menyarankan wajib pajak untuk mengunduhnya. Selain sebagai sarana untuk pembuatan billing, pada aplikasi tersebut juga terdapat wadah untuk membuat rekapan omzet perbulan dari wajib pajak.

Di akhir sesi, wajib pajak diingatkan kembali terkait batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Seperti diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023.

"Mulai Januari sudah bisa melaporkan, lebih cepat lebih awal lebih baik untuk pelaporan SPT-nya. Tidak perlu menunggu sampai 31 Maret 2023. Bingung nih cara lapornya gimana, silakan datang ke kantor pajak untuk dibantu," kata Lidya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan