Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (26/11/2019).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.
“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.
Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mengenai ukuran kinerja pengadilan pajak. Berdasarkan laporan IMF dan OECD terkait kepastian pajak, ada beberapa persoalan penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding, yang dianggap sebagai sumber ketidakpastian.
Beberapa persoalan tersebut antara lain lamanya penerbitan putusan pengadilan pajak, putusan yang tidak bisa diprediksi dan tidak konsisten, serta putusan tidak atau tidak seluruhnya dipublikasikan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai upaya ekstensifikasi berbasis kewilayahan cenderung lebih baik. Apalagi, saat datang ke lapangan, para petugas pajak sudah dibekali dengan data yang sudah diolah.
“Perluasan basis pajak berbasis kewilayahan akan lebih sistematis dan merujuk pada data yang telah dihimpun otoritas,” katanya.
Dia pun berpendapat DJP perlu menambah jumlah wajib pajak melalui pengenaan jenis objek pajak baru seperti pajak atas platform digital asing. Selain itu, DJP juga perlu mencegah penggerusan basis pajak melalui skema pajak alternatif minimum atau kewajiban pengungkapan skema perencanaan pajak.
Selain itu, Bawono juga berpendapat upaya untuk menambah jumlah wajib pajak bisa dilakukan dengan mengurangi gap kebijakan melalui perubahan skema pajak final pada beberapa sektor perekonomian.
Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan setidaknya ada beberapa indikator kinerja pengadilan pajak. Pertama, efisiensi. Hal ini muncul jika terhadap kasus atau persoalan yang sama terdapat putusan atau perlakuan yang sama.
Kedua, akuntabilitas. Indikator ini dapat dilihat dari tanggung jawab hakim dalam menegakkan hukum dengan standar yang paling tinggi. Ketiga, independensi. Pengadilan pajak tidak boleh terpengaruh opini publik maupun campur tangan pihak eksternal.
Keempat, transparansi. Indikator ini menjamin sejauh mana putusan hakim bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini akan lebih dari outlook awal Rp140 triliun. Namun, DJP berupaya agar shortfall tidak lebih dari Rp200 triliun.
“Shortfall pajak tahun ini diperkirakan lebih besar daripada proyeksi semester I/2019 [Rp140 triliun] dan realisasi 2018 yang sekitar Rp110 triliun,” papar Yon.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan sebagian data yang telah didapatkan dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI) telah didistribusikan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Tidak semua data bisa langsung digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
“Sudah ada daftarnya. Jadi nanti akan bertahap,” katanya.
Pemerintah masih menyusun rancangan omnibus law perpajakan. Salah satu aspek yang baru adalah pengaturan kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
“Saat ini sedang tahap finalisasi. Target kami bisa menyampaikan ke DPR sebelum akhir tahun ini,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.