BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 November 2019 | 08:58 WIB
DJP Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan, Apa Itu?

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (26/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mengenai ukuran kinerja pengadilan pajak. Berdasarkan laporan IMF dan OECD terkait kepastian pajak, ada beberapa persoalan penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding, yang dianggap sebagai sumber ketidakpastian.

Beberapa persoalan tersebut antara lain lamanya penerbitan putusan pengadilan pajak, putusan yang tidak bisa diprediksi dan tidak konsisten, serta putusan tidak atau tidak seluruhnya dipublikasikan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Lebih Sistematis

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai upaya ekstensifikasi berbasis kewilayahan cenderung lebih baik. Apalagi, saat datang ke lapangan, para petugas pajak sudah dibekali dengan data yang sudah diolah.

“Perluasan basis pajak berbasis kewilayahan akan lebih sistematis dan merujuk pada data yang telah dihimpun otoritas,” katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia pun berpendapat DJP perlu menambah jumlah wajib pajak melalui pengenaan jenis objek pajak baru seperti pajak atas platform digital asing. Selain itu, DJP juga perlu mencegah penggerusan basis pajak melalui skema pajak alternatif minimum atau kewajiban pengungkapan skema perencanaan pajak.

Selain itu, Bawono juga berpendapat upaya untuk menambah jumlah wajib pajak bisa dilakukan dengan mengurangi gap kebijakan melalui perubahan skema pajak final pada beberapa sektor perekonomian.

  • Indikator Ukuran Kinerja Pengadilan Pajak

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan setidaknya ada beberapa indikator kinerja pengadilan pajak. Pertama, efisiensi. Hal ini muncul jika terhadap kasus atau persoalan yang sama terdapat putusan atau perlakuan yang sama.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kedua, akuntabilitas. Indikator ini dapat dilihat dari tanggung jawab hakim dalam menegakkan hukum dengan standar yang paling tinggi. Ketiga, independensi. Pengadilan pajak tidak boleh terpengaruh opini publik maupun campur tangan pihak eksternal.

Keempat, transparansi. Indikator ini menjamin sejauh mana putusan hakim bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama.

  • Shortfall Dipastikan Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini akan lebih dari outlook awal Rp140 triliun. Namun, DJP berupaya agar shortfall tidak lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Shortfall pajak tahun ini diperkirakan lebih besar daripada proyeksi semester I/2019 [Rp140 triliun] dan realisasi 2018 yang sekitar Rp110 triliun,” papar Yon.

  • Data dari Implementasi AEoI

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan sebagian data yang telah didapatkan dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI) telah didistribusikan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Tidak semua data bisa langsung digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Sudah ada daftarnya. Jadi nanti akan bertahap,” katanya.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Omnibus Law Perpajakan

Pemerintah masih menyusun rancangan omnibus law perpajakan. Salah satu aspek yang baru adalah pengaturan kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.

“Saat ini sedang tahap finalisasi. Target kami bisa menyampaikan ke DPR sebelum akhir tahun ini,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja