KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:30 WIB
DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat bersama PKN STAN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI) menggelar program pemberdayaan UMKM bernama meet the market (MTM).

Program ini digelar untuk membantu UMKM meningkatkan akses pasar melalui platform katalog online yang memudahkan mereka menjangkau konsumen baru, utamanya konsumen dari internal DJP dan PKN STAN.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Program MTM adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap pertumbuhan UMKM dengan tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga menciptakan akses pasar yang luas dan berkelanjutan. Kami percaya inisiatif ini akan memberikan dampak signifikan bagi para pelaku UMKM," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Program MTM mendorong seluruh unit kerja di Kanwil DJP Jakarta Pusat dan PKN STAN untuk membeli produk-produk UMKM, mulai dari produk kuliner, fashion, hingga kriya. Inisiatif ini membantu UMKM meningkatkan omzet dan memperkuat ekonomi lokal.

Transaksi antara UMKM peserta program MTM dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat dan PKN STAN juga dilaksanakan melalui platform katalog online.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

UMKM peserta program MTM juga mendapatkan pelatihan intensif mengenai manajemen usaha, strategi pemasaran digital, dan peningkatan kualitas produk. Materi-materi ini diharap bisa membantu UMKM mempersiapkan diri di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Tak hanya itu, MTM juga diharapkan bisa mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak para wajib pajak pelaku UMKM yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh Kanwil DJP di seluruh wilayah Indonesia sebagai kelanjutan dari program business development services (BDS) untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja