KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:30 WIB
DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat bersama PKN STAN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI) menggelar program pemberdayaan UMKM bernama meet the market (MTM).

Program ini digelar untuk membantu UMKM meningkatkan akses pasar melalui platform katalog online yang memudahkan mereka menjangkau konsumen baru, utamanya konsumen dari internal DJP dan PKN STAN.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Program MTM adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap pertumbuhan UMKM dengan tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga menciptakan akses pasar yang luas dan berkelanjutan. Kami percaya inisiatif ini akan memberikan dampak signifikan bagi para pelaku UMKM," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, dikutip Sabtu (5/10/2024).

Program MTM mendorong seluruh unit kerja di Kanwil DJP Jakarta Pusat dan PKN STAN untuk membeli produk-produk UMKM, mulai dari produk kuliner, fashion, hingga kriya. Inisiatif ini membantu UMKM meningkatkan omzet dan memperkuat ekonomi lokal.

Transaksi antara UMKM peserta program MTM dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat dan PKN STAN juga dilaksanakan melalui platform katalog online.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

UMKM peserta program MTM juga mendapatkan pelatihan intensif mengenai manajemen usaha, strategi pemasaran digital, dan peningkatan kualitas produk. Materi-materi ini diharap bisa membantu UMKM mempersiapkan diri di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Tak hanya itu, MTM juga diharapkan bisa mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak para wajib pajak pelaku UMKM yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Pusat.

"Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh Kanwil DJP di seluruh wilayah Indonesia sebagai kelanjutan dari program business development services (BDS) untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP