Contoh email palsu yang berisi link atau file penipuan (phising).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati apabila menerima surat elektronik atau email yang mengatasnamakan otoritas.
Peringatan tersebut disampaikan DJP lantaran masih maraknya email-email palsu yang dikirim oleh oknum penipu dengan mengatasnamakan otoritas. Pada badan email, biasanya penipu juga melampirkan tautan atau file sebagai sarana phising.
"Hati-hati dan kami imbau untuk tidak mengeklik tautan atau file dalam lampiran email tersebut. Segera konfirmasi melalui @kring_pajak 1500200 atau kantor pajak terdaftar apabila mendapatkan modus penipuan menggunakan nama DJP," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (30/9/2023).
Email palsu yang dikirimkan oknum penipu biasanya memakai domain yang menyerupai alamat email resmi DJP. Ingat, setiap email DJP hanya menggunakan domain resmi @pajak.go.id.
Biasanya, surat yang dikirimkan berupa surat tagihan pajak. Penipu akan mengirim surat yang berisi seolah-olah seperti tagihan pajak kepada wajib pajak. Untuk melihat isi surat lebih lengkap, penipu akan melampirkan tautan surat yang ternyata merupakan link phising.
Masyarakat perlu hati-hati apabila menerima email dengan domain selain @pajak.go.id. Tidak jarang, dalam email tersebut penerima diminta mengunduh sebuah aplikasi dengan format 'apk'.
Hal ini dikhawatirkan menjadi modus kejahatan phishing, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud. Wajib pajak diimbau tidak menghiraukan email penipuan tersebut dan tidak mengeklik tautan apapun yang termuat di dalamnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.