PROVINSI DI YOGYAKARTA

DJP Gencarkan Tutorial Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 07:30 WIB
DJP Gencarkan Tutorial Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) intens melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada bendahara pemerintah yang mulai efektif gunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.

Salah satunya dilakukan oleh Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Persiapan implementasi aplikasi E-Bupot dan SPT Masa unifikasi menyasar bendahara di lingkungan Pemkab Kulon Progo.

"Sosialisasi dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh 300 peserta," tulis keterangan DJP dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Yunipan Nur Yogananta mengatakan aplikasi e-Bupot unifikasi dan SPT Masa unifikasi mulai berlaku bagi instansi pemerintah pada masa pajak September 2021. Dengan demikian, penggunaan 2 aplikasi tersebut efektif berlaku pada bulan ini untuk pelaporan transaksi Masa September 2021.

Dia berharap peserta mendapatkan manfaat dengan adanya pendampingan langsung penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa unifikasi. Menurutnya, tenaga penyuluh dari Kanwil DJP DIY dan KPP Pratama Wates juga memberikan contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta.

"Penyuluh memberikan tutorial langkah-langkah pengisian data pada aplikasi e-Bupot unifikasi dan pelaporan SPT Masa unifikasi sehingga peserta paham secara teknis pengisian," terangnya.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Yunipan menyampaikan bendahara pemerintah yang masih memiliki kendala dalam menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi dapat melakukan konsultasi dengan KPP terdaftar. Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke KPP.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Adapun berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik. Adapun dokumen elektronik tersebut dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Cakupan SPT unifikasi instansi pemerintah meliputi beberapa jenis pajak yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Sebagai informasi, sesuai dengan PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah berlaku sejak masa September 2021. Penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh dirjen pajak juga berlaku per 1 September 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump