PELAYANAN PAJAK

DJP Gelar Dua Survei di Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Desember 2020 | 13:01 WIB
DJP Gelar Dua Survei di Akhir Tahun

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Ditjen Pajak akan menggelar dua survei untuk meningkatkan kualitas pelayanan elektronik otoritas kepada wajib pajak.. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan dua kegiatan survei untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan elektronik otoritas kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat dua kegiatan survei yang dilakukan DJP di pengujung tahun fiskal 2020. Kedua survei tersebut terdiri dari survei eksternal dan internal.

Untuk survei eksternal, DJP melibatkan wajib pajak untuk mengetahui respons WP terhadap layanan click, call, counter (3C) yang digulirkan pada masa pandemi. "Untuk survei eksternal melibatkan ada 3.800 WP," katanya Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Survei eksternal ini dilakukan untuk menangkap respons wajib pajak selama menggunakan layanan elektronik dalam pemenuhan administrasi pajak. Kegiatan yang melibatkan pihak eksternal ini akan menjadi salah satu rujukan DJP dalam meningkatkan pelayanan berbasis teknologi informasi.

Hestu melanjutkan survei kedua lebih kepada internal otoritas. Sasaran survei ini adalah pada account representative pengawasan dan konsultasi (waskon) 1 dan pelaksana di seksi pelayanan. Dua segmen pekerjaan ini merupakan ujung tombak pelayanan elektronik kepada wajib pajak.

Menurutnya, survei dilakukan untuk menghitung beban kerja fiskus dalam menjalankan pelayanan berbasis elektronik. Hasil survei ini akan mendukung peningkatan kinerja dari back office DJP khususnya untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.

Baca Juga:
Modernisasi Pelayanan Pajak, DJP Komitmen Optimalkan Coretax System

Melalui kedua survei ini, otoritas berharap mendapatkan gambaran yang komprehensif untuk pengembangan layanan elektronik di masa depan. Dengan demikian, bagi otoritas dan wajib pajak sama-sama diuntungkan dengan bantuan teknologi dalam menjalankan pelayanan perpajakan.

"Ini bagian dari user experience (UX) untuk memastikan bahwa pelayanan ke depan benar-benar bisa dilaksanakan secara lebih efisien, sederhana dan mudah, baik bagi WP maupun bagi petugas pelayanan kami," ungkap Hestu.

Sebagai informasi, mengharapkan partisipasi pengguna layanan DJP untuk dapat mengisi survei program 3C. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.

DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’