BERITA PAJAK HARI INI

DJP Gandeng Imigrasi Soroti Kepatuhan Pajak WNA

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 09:40 WIB
DJP Gandeng Imigrasi Soroti Kepatuhan Pajak WNA

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (28/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terus berupaya menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data, dengan mengejar warga negara asing untuk patuh membayar pajak.

Upaya tersebut mendapat tanggapan dari pengamat perpajakan DDTC yang menilai kerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan upaya yang baik dalam menggali potensi pajak. Di samping itu, kedua otoritas tersebut bisa bertukar data mengenai WNA.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • DJP Bisa Telusuri Data WNA Pekerja:

Otoritas pajak akan menggandeng Ditjen Imigrasi dengan kesepakatan untuk mempertukarkan data identitas wajib pajak yang disediakan Ditjen Pajak, data informasi penerbitan paspor Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sinergi ini mempermudah otoritas pajak mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

  • Ketahui Status BUT dari Sinergi DJP-Imigrasi:

Pengamat Perpajakan DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kerja sama yang digagas Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan upaya untuk memastikan Tenaga Kerja Asing mematuhi pajak. Sebab untuk meningkatkan kepatuhan pajak, juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian. Contohnya, untuk menentukan status Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Nilai Tukar Pengaruhi Peringkat Daya Saing RI:

Peringkat daya saing Indonesia menurun satu peringkat menjadi level 43, bersebelahan dengan India pada level 44. Padahal Malaysia berada pada peringkat 22 dan Thailand pada peringkat 30. Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu hambatan dalam daya saing saat ini adalah nilai tukar yang selalu bergejolak, karena ini merepotkan pengusaha dalam membuat perencanaan investasi dan produksi.

  • PMK Ini Tuntaskan Polemik Audit BPK:

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. Beleid ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai piutang yang tidak tertagih dan kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam setiap audit laporang keuangan pemerintah pusat (LKPP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?