BERITA PAJAK HARI INI

DJP Gandeng Imigrasi Soroti Kepatuhan Pajak WNA

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Mei 2018 | 09:40 WIB
DJP Gandeng Imigrasi Soroti Kepatuhan Pajak WNA

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (28/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang terus berupaya menyisir data untuk meningkatkan penerimaan data, dengan mengejar warga negara asing untuk patuh membayar pajak.

Upaya tersebut mendapat tanggapan dari pengamat perpajakan DDTC yang menilai kerja sama Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan upaya yang baik dalam menggali potensi pajak. Di samping itu, kedua otoritas tersebut bisa bertukar data mengenai WNA.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • DJP Bisa Telusuri Data WNA Pekerja:

Otoritas pajak akan menggandeng Ditjen Imigrasi dengan kesepakatan untuk mempertukarkan data identitas wajib pajak yang disediakan Ditjen Pajak, data informasi penerbitan paspor Indonesia, data perlintasan, data visa dan izin tinggal akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan sinergi ini mempermudah otoritas pajak mengetahui data WNA yang menggunakan visa kerja di Indonesia.

  • Ketahui Status BUT dari Sinergi DJP-Imigrasi:

Pengamat Perpajakan DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan kerja sama yang digagas Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham merupakan upaya untuk memastikan Tenaga Kerja Asing mematuhi pajak. Sebab untuk meningkatkan kepatuhan pajak, juga sangat tergantung dari informasi mengenai keimigrasian. Contohnya, untuk menentukan status Bentuk Usaha Tetap (BUT).

  • Nilai Tukar Pengaruhi Peringkat Daya Saing RI:

Peringkat daya saing Indonesia menurun satu peringkat menjadi level 43, bersebelahan dengan India pada level 44. Padahal Malaysia berada pada peringkat 22 dan Thailand pada peringkat 30. Ketua Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan salah satu hambatan dalam daya saing saat ini adalah nilai tukar yang selalu bergejolak, karena ini merepotkan pengusaha dalam membuat perencanaan investasi dan produksi.

  • PMK Ini Tuntaskan Polemik Audit BPK:

Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa. Beleid ini sekaligus mengakhiri polemik mengenai piutang yang tidak tertagih dan kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam setiap audit laporang keuangan pemerintah pusat (LKPP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN