KEBIJAKAN PAJAK

DJP Dorong WP Lebih Patuh Laporkan Realisasi Insentif, Ini Strateginya

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:00 WIB
DJP Dorong WP Lebih Patuh Laporkan Realisasi Insentif, Ini Strateginya

Ilustrasi. Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (12/10/2021).  ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Wajib pajak diharapkan bisa lebih patuh dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak yang mereka nikmati kepada otoritas pajak.

"[Kami] menyiapkan strategi komunikasi atas informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami kepada dunia usaha, masyarakat umum, dan UMKM melalui saluran atau kanal informasi yang tersedia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (12/11/2021).

Neilmaldrin mengatakan DJP juga terus menyempurnakan aplikasi permohonan dan pelaporan insentif pajak agar lebih mudah digunakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Di antaranya dengan memberikan informasi awal apabila terdapat perbaikan laporan yang kurang tepat yang harus diperbaiki saat wajib pajak mengakses laman DJP," ujar Neilmaldrin.

Dengan beragam perbaikan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak menjadi lebih baik bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Seperti diketahui, DJP mencatat kepatuhan penerima manfaat insentif pajak dalam menyampaikan laporan realisasi belum maksimal. Sepanjang 2020, laporan realisasi dari wajib pajak baru sekitar 70%-80%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Berdasarkan publikasi terbaru DJP berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', diketahui tingkat pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) mencapai 81,55%.

Kemudian, tingkat pelaporan insentif PPh final UMKM sebesar 73,85% dan tingkat pelaporan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor hanya sebesar 49.08%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?