PENERIMAAN NEGARA

DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 08:44 WIB
DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diestimasi berdampak netral pada penerimaan negara pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memproyeksi ada penurunan impor dalam beberapa bulan ke depan. Namun, penurunan itu tidak berpengaruh negatif terhadap penerimaan karena ada kompensasi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.

“Dampaknya akan netral hingga akhir tahun,” katanya di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Robert mengatakan dampak dari pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh pasal 22 akan terasa pada kuartal IV. Dengan demikian, dalam 2-3 bulan ke depan, ada penyusutan volume impor barang-barang konsumsi yang telah mengalami kenaikan tarif pajak impor.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Agustus 2018, setoran PPh pasal 22 impor senilai Rp36,39 triliun, sekitar 61% dari target tahun ini Rp60 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 25,62% (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun lalu 17,26% (yoy).

Kendati mengaku tetap mengantisipasi risiko yang muncul terhadap penerimaan, Robert mengestimasi pertumbuhan setoran PPh pasal 22 impor akan tumbuh sekitar 25% hingga akhir tahun.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp799,4 triliun atau 56,14% dari target APBN yang mencapai Rp1.424 triliun. Angka ini tumbuh 16,5% dari periode yang sama tahun lalu Rp686,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?