PENERIMAAN NEGARA

DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 08:44 WIB
DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diestimasi berdampak netral pada penerimaan negara pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memproyeksi ada penurunan impor dalam beberapa bulan ke depan. Namun, penurunan itu tidak berpengaruh negatif terhadap penerimaan karena ada kompensasi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.

“Dampaknya akan netral hingga akhir tahun,” katanya di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Robert mengatakan dampak dari pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh pasal 22 akan terasa pada kuartal IV. Dengan demikian, dalam 2-3 bulan ke depan, ada penyusutan volume impor barang-barang konsumsi yang telah mengalami kenaikan tarif pajak impor.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Agustus 2018, setoran PPh pasal 22 impor senilai Rp36,39 triliun, sekitar 61% dari target tahun ini Rp60 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 25,62% (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun lalu 17,26% (yoy).

Kendati mengaku tetap mengantisipasi risiko yang muncul terhadap penerimaan, Robert mengestimasi pertumbuhan setoran PPh pasal 22 impor akan tumbuh sekitar 25% hingga akhir tahun.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp799,4 triliun atau 56,14% dari target APBN yang mencapai Rp1.424 triliun. Angka ini tumbuh 16,5% dari periode yang sama tahun lalu Rp686,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN