PENERIMAAN NEGARA

DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 08:44 WIB
DJP: Dampak Kenaikan Tarif PPh 22 Impor Netral

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diestimasi berdampak netral pada penerimaan negara pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memproyeksi ada penurunan impor dalam beberapa bulan ke depan. Namun, penurunan itu tidak berpengaruh negatif terhadap penerimaan karena ada kompensasi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.

“Dampaknya akan netral hingga akhir tahun,” katanya di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Robert mengatakan dampak dari pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh pasal 22 akan terasa pada kuartal IV. Dengan demikian, dalam 2-3 bulan ke depan, ada penyusutan volume impor barang-barang konsumsi yang telah mengalami kenaikan tarif pajak impor.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Agustus 2018, setoran PPh pasal 22 impor senilai Rp36,39 triliun, sekitar 61% dari target tahun ini Rp60 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 25,62% (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun lalu 17,26% (yoy).

Kendati mengaku tetap mengantisipasi risiko yang muncul terhadap penerimaan, Robert mengestimasi pertumbuhan setoran PPh pasal 22 impor akan tumbuh sekitar 25% hingga akhir tahun.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp799,4 triliun atau 56,14% dari target APBN yang mencapai Rp1.424 triliun. Angka ini tumbuh 16,5% dari periode yang sama tahun lalu Rp686,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi