Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas diestimasi berdampak netral pada penerimaan negara pada tahun ini.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan memproyeksi ada penurunan impor dalam beberapa bulan ke depan. Namun, penurunan itu tidak berpengaruh negatif terhadap penerimaan karena ada kompensasi kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor.
“Dampaknya akan netral hingga akhir tahun,” katanya di kantor Kemenkeu akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).
Robert mengatakan dampak dari pengendalian impor melalui kenaikan tarif PPh pasal 22 akan terasa pada kuartal IV. Dengan demikian, dalam 2-3 bulan ke depan, ada penyusutan volume impor barang-barang konsumsi yang telah mengalami kenaikan tarif pajak impor.
Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Agustus 2018, setoran PPh pasal 22 impor senilai Rp36,39 triliun, sekitar 61% dari target tahun ini Rp60 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 25,62% (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun lalu 17,26% (yoy).
Kendati mengaku tetap mengantisipasi risiko yang muncul terhadap penerimaan, Robert mengestimasi pertumbuhan setoran PPh pasal 22 impor akan tumbuh sekitar 25% hingga akhir tahun.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2018 tercatat senilai Rp799,4 triliun atau 56,14% dari target APBN yang mencapai Rp1.424 triliun. Angka ini tumbuh 16,5% dari periode yang sama tahun lalu Rp686,2 triliun. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.