REKRUTMEN PEGAWAI

DJP Buka Lowongan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 08:38 WIB
DJP Buka Lowongan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pusat maupun daerah untuk bergabung menjadi pegawai DJP. Pendaftaran ini dibuka mulai 27 Juni 2016 hingga 15 Juli 2016.

DJP dalam pengumuman di website resminya menyatakan kesempatan ini diberikan dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai pajak. Pemindahan PNS antar instansi pemerintah ini dilakukan guna mengamankan penerimaan negara.

“Kami membutuhkan 1.658 tambahan pegawai di DJP. Kesempatan ini terbuka bagi pendaftar dari pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun dari non-Kemenkeu,” ungkap DJP dalam pengumuman tertulis, beberapa hari lalu.

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Ribuan pegawai tersebut nantinya akan ditempatkan di Kantor Wilayah DJP yang tersebar di luar Pulau Jawa, yaitu di Sumatera (788 pegawai), Kalimantan (287 pegawai), Sulawesi (296 pegawai), Bali (79 pegawai), Nusa Tenggara (127 pegawai), dan Papua (81 pegawai).

Proses rekrutmen akan melalui proses seleksi 4 tahap dengan sistem gugur, yakni tahap seleksi administrasi, tes kesehatan, wawancara, serta tes tertulis psikotes dan dasar-dasar perpajakan (khusus non-Kemenkeu).

Rekrutmen ini hanya berlaku bagi mereka yang berstatus PNS, berpangkat minimal II/C dan IPK minimal 2,75 dari skala 4, berusia maksimal 25 tahun (non-Kemenkeu) atau 28 tahun (Kemenkeu) per tanggal 1 Januari 2016.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selain itu, pelamar yang diterima harus bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai PNS DJP.

“Kami juga menerima dari berbagai disiplin ilmu. Bisa dari akuntansi, administrasi, ekonomi, manajemen, teknologi informasi dan komputer, serta seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN,” tulis DJP dalam pengumumannya..

Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.pajak.go.id/. Informasi mengenai penerimaan pegawai ini, termasuk persyaratan lengkap dan tata cara pendaftarannya, dapat diakses melalui website resmi DJP www.pajak.go.id. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:00 WIB PENG-31/PJ.09/2024

Waspadai Modus Penipuan, Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:03 WIB INFORMASI PERPAJAKAN

Awas Penipuan! DJP Pastikan Saat Ini Tidak Membuka Lowongan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN