JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pusat maupun daerah untuk bergabung menjadi pegawai DJP. Pendaftaran ini dibuka mulai 27 Juni 2016 hingga 15 Juli 2016.
DJP dalam pengumuman di website resminya menyatakan kesempatan ini diberikan dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai pajak. Pemindahan PNS antar instansi pemerintah ini dilakukan guna mengamankan penerimaan negara.
“Kami membutuhkan 1.658 tambahan pegawai di DJP. Kesempatan ini terbuka bagi pendaftar dari pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun dari non-Kemenkeu,” ungkap DJP dalam pengumuman tertulis, beberapa hari lalu.
Ribuan pegawai tersebut nantinya akan ditempatkan di Kantor Wilayah DJP yang tersebar di luar Pulau Jawa, yaitu di Sumatera (788 pegawai), Kalimantan (287 pegawai), Sulawesi (296 pegawai), Bali (79 pegawai), Nusa Tenggara (127 pegawai), dan Papua (81 pegawai).
Proses rekrutmen akan melalui proses seleksi 4 tahap dengan sistem gugur, yakni tahap seleksi administrasi, tes kesehatan, wawancara, serta tes tertulis psikotes dan dasar-dasar perpajakan (khusus non-Kemenkeu).
Rekrutmen ini hanya berlaku bagi mereka yang berstatus PNS, berpangkat minimal II/C dan IPK minimal 2,75 dari skala 4, berusia maksimal 25 tahun (non-Kemenkeu) atau 28 tahun (Kemenkeu) per tanggal 1 Januari 2016.
Selain itu, pelamar yang diterima harus bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai PNS DJP.
“Kami juga menerima dari berbagai disiplin ilmu. Bisa dari akuntansi, administrasi, ekonomi, manajemen, teknologi informasi dan komputer, serta seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN,” tulis DJP dalam pengumumannya..
Proses pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.pajak.go.id/. Informasi mengenai penerimaan pegawai ini, termasuk persyaratan lengkap dan tata cara pendaftarannya, dapat diakses melalui website resmi DJP www.pajak.go.id. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.