Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Modus-modus dimaksud antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen DJP.
"DJP mengimbau agar masyarakat/wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan tersebut," tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2024, dikutip pada Minggu (13/10/2024).
Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung link download aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan update data pribadi.
Selanjutnya, spoofing adalah pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
Sebagai informasi, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP dilakukan oleh pihak tertentu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring.
Melalui pesan tersebut, penipu menyampaikan informasi adanya tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang.
Modus lainnya, yaitu instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan, dan instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, tetapi dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
Terakhir, modus penipuan rekrutmen pegawai DJP dilakukan dengan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP.
Informasi rekrutmen CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.
Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik seperti satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.
Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati wajib pajak jika menerima pesan antara lain:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.