KEBIJAKAN PAJAK

DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 November 2024 | 07:30 WIB
DJP Minta Masyarakat Pasang Sikap Skeptis untuk Hindari Penipuan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan mengatasnamakan otoritas yang terus berkembang dengan berbagai cara.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian Saefuddin pun mengimbau masyarakat untuk dapat bersikap ragu atau skeptis terkait dengan seluruh pesan persoalan pajak yang diterima.

“Ya mau ga mau, kita skeptis terlebih dahulu saja. Kemudian, adukan dahulu, bisa ke layanan Kring Pajak 1500200. Benar tidak sih informasi yang saya dapatkan,” katanya, dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengonfirmasi langsung kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Terkait dengan nomor telepon dan email resmi unit DJP, wajib pajak dapat melihat melalui laman pajak.go.id/unit-kerja.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima menuturkan masyarakat harus berhati-hati dan memahami konsep ‘kapan harus mengeluarkan uang’. Dia juga menegaskan pembayaran pajak itu tidak pernah melalui rekening, tetapi lewat billing.

Berdasarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 terdapat beberapa jenis modus penipuan pajak yang bermunculan antara lain phising, spoofing, penipuan mengatasnamakan pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen DJP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, phising merupakan modus penipuan melalui pesan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan.

Pesan tersebut biasanya memuat tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Sementara itu, spoofing merupakan modus dalam bentuk pesan email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Penipu biasanya melakukan komunikasi dengan wajib pajak dan meminta hal-hal seperti pembayaran tagihan atau tunggakan pajak; melakukan pemadanan atau verifikasi data; atau instruksi mengunduh aplikasi pajak palsu.

Kemudian, penipuan terkait dengan rekrutmen pegawai DJP. Penipu biasanya akan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi pegawai di lingkungan unit kerja DJP, baik sebagai ASN maupun tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya).

Bima menambahkan bahwa semua proses rekrutmen lingkungan unit kerja DJP pada dasarnya tidak akan dimintai biaya. Kalaupun ada, biaya tersebut merupakan biaya administrasi dan tidak dibayarkan kepada DJP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Kalaupun ada biaya, itu pasti terkait administrasi seperti materai dan lain-lain. Itu pun membayarnya tidak kepada kami,” ujarnya.

Bima turut menuturkan informasi mengenai rekrutmen akan disampaikan melalui saluran informasi resmi kementerian keuangan dan saluran masing-masing unit kerja DJP.

Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya