JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah memblokir ribuan rekening bank miliki wajib pajak (WP) yang nakal setiap tahunnya. Kabar tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (23/3).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.
Hestu mengatakan hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP itu adalah memblokir rekening WP di Bank.
Kabar lainnya datang dari Indonesia yang menyatakan diri akan bergabung menjadi anggota FATF pada Juni 2017 dan keterbukaan beneficial ownersship (BO) yang dapat dijadikan salh satu poin dalam reformasi pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah akan menyatakan keinginan untuk bergabung menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dalam pertemuan organisasi anti pencucian uang pada Juni 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini instansinya akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Luar Negeri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat regulasi. Saat ini, Indonesia menjadi negara satu-satunya anggota G20 yang belum bergabung menjadi anggota FATF.
Selain FATF, keterbukaan beneficial ownersship (BO) atau penerima manfaat yang sebenarnya dari proses bisnis, juga diharapkan menjadi salah satu cara untuk menambah basis pajak. Melalui keterbukaan BO, pihak yang selama ini nyaris tidak terjamah lantaran sebelumnya tidak terendus oleh petugas pajak nantinya dapat ditarik pajaknya. Koordinator Program Transparency International Indonesia mengatakan keterbukaan BO ini bisa menjadi salah satu poin yang dimasukkan dalam reformasi pajak Indonesia.
Bank Dunia menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun dari 5,3% menjadi 5,2%. Walau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia Rodrigo Chaves mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini masih positif lantaran adanya kenaikan harga komoditas. Seiring dengan naiknya harga komoditas, maka pertumbuhan investasi swasta juga diperkirakan meningkat.
Terdapat tiga syarat utama agar Indonesia dapat mengikuti program AEoI yaitu, pertama memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer sebagai jaminan akses informasi bagi Ditjen Pajak terhadap data-data wajib pajak kapanpun dan di manapun. Kedua, Indonesia harus mempunyai sistem pelaporan yang sama antar negara, baik format maupun kontennya supaya pertukaran informasi dianggap adil, seimbang dan bertanggungjawab. Ketiga, menghendaki ada satu sistem informasi basis data yang standar dan tegas sehingga data yang di transfer terjaga dari kerahasiaan dan manajemennya.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) harus terbit pada Mei 2017. Sri Mulyani menambahkan selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga berupaya melakukan pembenahan dalam sistem teknologi informasi untuk pelaporan bersama guna memudahkan akses data.
Bank Dunia mengatakan terdapat beberapa sektor yang dapat menjadi andalan Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah sektor jasa yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang paling menjanjikan. Sektor ini memiliki kontribusi yang meningkat terhadap perekonomian dan perdagangan Indonesia, meskipun porsinya masih di bawah tingkat yang dicapai oleh banyak negara berpendapatan menengah lainnya.
Rentetan kasus pembobolan yang terjadi di industri perbankan belakangan ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mulai berbenah. OJK telah mengumpulkan seluruh pengawas sektor keuangan baik dari pengawas perbankan, pasal modal, dan industri keuangan non-bank. Di bawah koordinasi Departemen penyidikan Sektor Jasa OJK, semua pengawas tersebut kembali ditatar. Tujuannya agar setiap dugaan fraud yang diperiksa dapat diselidiki secara akurat. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.