KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya.

"Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, dikutip Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Max pun mengatakan pemblokiran adalah langkah untuk mengamankan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan baik yang berupa rekening ataupun bentuk lain.

Adapun yang dimaksud dengan penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, mulai dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga pelelangan barang milik wajib pajak.

Sebelum penagihan aktif dalam bentuk pemblokiran rekening dilakukan, Max mengatakan pihaknya telah mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif," kata Max.

Kegiatan blokir rekening kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Susilo Wibowo 19 September 2024 | 04:14 WIB

Mustinya tidak langsung dilakukan pemblokiran karena otomatis persh tersebut akan mengalami kesulitan dlm menjalankan kegiatan usahanya , mungkin uang yg ada di persh tersebut ada titipan modal dari fihak mitra nya , dgn cara seperti ini persh ibaratnya org yg sakit bukannya disembuhkan dari sakit tapi dibunuh lbh cepat

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan