KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya.

"Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, dikutip Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Max pun mengatakan pemblokiran adalah langkah untuk mengamankan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan baik yang berupa rekening ataupun bentuk lain.

Adapun yang dimaksud dengan penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, mulai dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga pelelangan barang milik wajib pajak.

Sebelum penagihan aktif dalam bentuk pemblokiran rekening dilakukan, Max mengatakan pihaknya telah mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif," kata Max.

Kegiatan blokir rekening kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja