KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I melakukan pemblokiran serentak atas rekening milik 188 penanggung pajak.

Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan blokir kepada 15 lembaga jasa keuangan. Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai Rp51,59 miliar. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melunasi tunggakan pajaknya.

"Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, dikutip Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Max pun mengatakan pemblokiran adalah langkah untuk mengamankan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan baik yang berupa rekening ataupun bentuk lain.

Adapun yang dimaksud dengan penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, mulai dari penyampaian peringatan, pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, penyampaian surat paksa, pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga pelelangan barang milik wajib pajak.

Sebelum penagihan aktif dalam bentuk pemblokiran rekening dilakukan, Max mengatakan pihaknya telah mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya. Namun, langkah tersebut tidak berhasil mendorong wajib pajak untuk melakukan pelunasan.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Sebagai bentuk keadilan, kami telah memberikan edukasi terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan tindakan penagihan aktif," kata Max.

Kegiatan blokir rekening kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar mematuhi kewajiban pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Susilo Wibowo 19 September 2024 | 04:14 WIB

Mustinya tidak langsung dilakukan pemblokiran karena otomatis persh tersebut akan mengalami kesulitan dlm menjalankan kegiatan usahanya , mungkin uang yg ada di persh tersebut ada titipan modal dari fihak mitra nya , dgn cara seperti ini persh ibaratnya org yg sakit bukannya disembuhkan dari sakit tapi dibunuh lbh cepat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra