KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG

DJP Blokir RDN Sekuritas Milik WP, Buntut Tak Kooperatif Lunasi Utang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:45 WIB
DJP Blokir RDN Sekuritas Milik WP, Buntut Tak Kooperatif Lunasi Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo rekening dana nasabah (RDN) milik seorang wajib pajak terpaksa diblokir dan disita oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng. RDN merupakan rekening yang dibukakan oleh sekuritas guna keperluan transaksi di pasar modal.

RDN yang tersimpan di BCA tersebut disita, setelah sebelumnya disampaikan surat permohonan pemblokiran rekening dan permintaan data dan/atau informasi keuangan oleh kantor pajak kepada lembaga jasa keuangan perbankan.

"Awalnya kami kirimkan permohonan pemblokiran dan permintaan saldo rekening atas seluruh rekening penanggung pajak," kata Jurusita KPP Pratama Jakarta Cengkareng Rizky Aditya dilansir pajak.go.id, dikutip pada (9/8/2024).

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Pemblokiran rekening, imbuh Rizky, dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap tunggakan wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, otoritas pajak juga sudah melakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa.

"Tindakan persuasif juga sudah dilakukan. Kita coba hubungi wajib pajak untuk bayar, tapi wajib pajak ini kurang kooperatif sehingga kita sita dan blokir rekeningnya," kata Rizky.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Pemblokiran rekening yang dilakukan pun sudah didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada penanggung pajak. Sayangnya, imbuh Rizky, tetap tidak ada respons dari wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini membuat petugas akhirnya menggandeng pihak kelurahan tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, Pasal 12 (4) UU PPSP mengatur bahwa ketika wajib pajak penunggak pajak tidak bisa hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan.

"BCA [bank lokasi penempatan RDN] berada di wilayah kerja Kelurahan Senayan, jadi kita koordinasikan dulu kegiatan penyitaan ini dengan kelurahan setempat dan sekretaris kelurahan siap membantu dalam menyukseskan penyitaan ini," kata Rizky.

Baca Juga:
Fenomena ‘Numpang NIK’ Jadi Sebab Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan alur tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyitaan terhadap rekening keuangan wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, kemudian akan dilakukan pemindahbukuan. RDN memiliki mekanisme pemindahbukuan yang sedikit berbeda dengan rekening keuangan lainnya.

Pemindahbukuan RDN sebenarnya memerlukan permohonan langsung dari nasabah. Tak cuma itu, diperlukan juga surat pencairan dana dari sekuritas. Namun, lantaran pemindahbukuan nanti dilakukan secara paksa dan diatur oleh hukum maka syarat administratif tadi bisa dikesampingkan.

"Tapi jika dilakukan secara paksa di atas 14 hari tidak perlu surat itu karena kan sudah diatur di Undang-Undang," kata Rizky. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax