KPP PRATAMA JAKARTA CENGKARENG

DJP Blokir RDN Sekuritas Milik WP, Buntut Tak Kooperatif Lunasi Utang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:45 WIB
DJP Blokir RDN Sekuritas Milik WP, Buntut Tak Kooperatif Lunasi Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saldo rekening dana nasabah (RDN) milik seorang wajib pajak terpaksa diblokir dan disita oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng. RDN merupakan rekening yang dibukakan oleh sekuritas guna keperluan transaksi di pasar modal.

RDN yang tersimpan di BCA tersebut disita, setelah sebelumnya disampaikan surat permohonan pemblokiran rekening dan permintaan data dan/atau informasi keuangan oleh kantor pajak kepada lembaga jasa keuangan perbankan.

"Awalnya kami kirimkan permohonan pemblokiran dan permintaan saldo rekening atas seluruh rekening penanggung pajak," kata Jurusita KPP Pratama Jakarta Cengkareng Rizky Aditya dilansir pajak.go.id, dikutip pada (9/8/2024).

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Pemblokiran rekening, imbuh Rizky, dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap tunggakan wajib pajak. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Sebelum melakukan pemblokiran rekening, otoritas pajak juga sudah melakukan tindakan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa.

"Tindakan persuasif juga sudah dilakukan. Kita coba hubungi wajib pajak untuk bayar, tapi wajib pajak ini kurang kooperatif sehingga kita sita dan blokir rekeningnya," kata Rizky.

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Pemblokiran rekening yang dilakukan pun sudah didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada penanggung pajak. Sayangnya, imbuh Rizky, tetap tidak ada respons dari wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini membuat petugas akhirnya menggandeng pihak kelurahan tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, Pasal 12 (4) UU PPSP mengatur bahwa ketika wajib pajak penunggak pajak tidak bisa hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat saksi pelaksanaan penyitaan berasal dari pemerintah daerah setempat, sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan.

"BCA [bank lokasi penempatan RDN] berada di wilayah kerja Kelurahan Senayan, jadi kita koordinasikan dulu kegiatan penyitaan ini dengan kelurahan setempat dan sekretaris kelurahan siap membantu dalam menyukseskan penyitaan ini," kata Rizky.

Baca Juga:
Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Sesuai dengan alur tindakan penagihan aktif, setelah dilakukan penyitaan terhadap rekening keuangan wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sektor perbankan, kemudian akan dilakukan pemindahbukuan. RDN memiliki mekanisme pemindahbukuan yang sedikit berbeda dengan rekening keuangan lainnya.

Pemindahbukuan RDN sebenarnya memerlukan permohonan langsung dari nasabah. Tak cuma itu, diperlukan juga surat pencairan dana dari sekuritas. Namun, lantaran pemindahbukuan nanti dilakukan secara paksa dan diatur oleh hukum maka syarat administratif tadi bisa dikesampingkan.

"Tapi jika dilakukan secara paksa di atas 14 hari tidak perlu surat itu karena kan sudah diatur di Undang-Undang," kata Rizky. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober, Bisa Dapat Diskon!

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja