GIJZELING PASCAAMNESTI

DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:45 WIB
DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mulai menggalakkan pendekatan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya setelah periode pengampunan pajak berakhir, sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggara mengatakan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak segera diperiksa kepatuhan pajaknya. Proses penegakan hukum aan diberlakukan jika wajib pajak terkait masih belum membenahi urusan perpajakannya.

“Jangan salah, kami mengincar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, itu prioritas kami. Tapi bagi yang sudah ikut program tax amnesty, kami memberikan semacam konsultasi dan pengawasan dengan harapan kepatuhan mereka ke depannya semakin baik,” ujarnya , Rabu (2/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kendati demikian, program pengampunan pajak membebaskan partisipannya dari pemeriksaan pajak jika sudah memberikan nilai harta yang sesuai dengan angka sebenarnya.

Sakli menegaskan Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I memberi imbauan secara persuasif terlebih dulu kepada wajib pajak terkait untuk membenahi urusan perpajakannya. Hal itu berupa konsultasi dengan melakukan berbagai pendekatan kepada wajib pajak terkait.

“Pendekatan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak memandang otoritas pajak dengan kesan ‘berburu di kebun binatang’. Kami pantau terus wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pemeriksaan itu merupakan upaya menengah, upaya awal ada imbauan, upaya akhir ya penyanderaan,” tuturnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Tahap awalnya, otoritas pajak memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait, otoritas pajak bisa langsung menaikkan tahapan itu ke ranah pemeriksaan, maupun bukti permulaan.

Namun, tindak penyidikan hingga penyanderaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak memberikan respons positif pada tahapan-tahapan sebelumnya.

Selain itu, sesuai dengan instruksi Dirjen Pajak, setiap Kanwil Ditjen Pajak hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah diberi jatah masing-masing untuk bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap sejumlah wajib pajak yang sudah terdaftar nama-namanya. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 01 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penyanderaan atau Gijzeling dalam Penagihan Pajak?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja