BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memilih untuk berhati-hati dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi penuh NIK-NPWP akan dilakukan secara bertahap. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (1/7/2024).

Ada alasan yang membuat penggunaan NIK sebagai NPWP belum akan dijalankan secara penuh dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan integrasi penuh NIK-NPWP baru akan berjalan berbarengan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Inge.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Selain menunggu kesiapan coretax, lanjut Inge, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual dalam rangka memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Karena masih diberi waktu, wajib pajak pun diminta untuk tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, ketika integrasi penuh NIK-NPWP berjalan nanti, tidak ada wajib pajak yang terkendala dalam mengakses layanan administrasi perpajakan. Pasalnya, data yang dimasukkan nanti adalah NIK, bukan NPWP seperti sekarang.

Selain bahasan tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP, ada pula pemberitaan lainnya tentang uji coba coretax system, kebijakan diskon PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP), pembaruan aplikasi e-bupot, serta isu tentang keamanan data perpajakan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Badan Siapkan Diri Gunakan NIK sebagai NPWP

DJP meminta wajib pajak badan mulai mempersiapkan diri untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam urusan administrasi perpajakan karyawannya. Perusahaan diimbau untuk membantu proses pemadanan NIK-NPWP pegawai atau setidaknya memberi pendampingan bagi pegawai.

Selain itu, pemberi kerja juga diminta mulai menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya, terutama aplikasi yang dapat menerima NPWP 16 digit.

"Yang namanya coretax system dapat berjalan lancar seandainya pemadanan NIK-NPWP sudah dijalankan dengan benar. Termasuk WP badan sudah menyesaikan aplikasi yang digunakan untuk usahanya," kata Inge. (DDTCNews)

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Uji Coba Coretax System ke Beberapa WP

DJP akan melakukan uji coba integrasi sistem kepada sejumlah wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebelum coretax administration system diluncurkan, otoritas perlu melakukan system integration testing (SIT).

“Mungkin di beberapa minggu atau bulan ke depan, kami akan mencoba … kepada beberapa kelompok wajib pajak. Apakah memang dengan sistem yang terintegrasi ini membuat wajib pajak sulit atau tidak kira-kira,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen

Penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi yang dilakukan pada Juli hingga Desember 2024 hanya diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% seperti bulan ini.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal senilai Rp5 miliar.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun, tidak lebih. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Aplikasi e-Bupot Sudah Diperbarui

DJP kembali memperbarui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0). (DDTCNews)

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Nasib Data Pajak akibat Serangan ke PDN

DJP mengungkapkan dampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terhadap layanan pajak. DJP menyatakan setelah melakukan pengecekan, data-data terkait pajak dijamin aman.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan serangan terhadap PDNS tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan itu, kata dia, terjadi pada layanan registrasi daring untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing.

Dwi mengatakan dalam proses registrasi untuk WP PMA dan orang asing, DJP perlu memvalidasi data nomor paspor pada layanan imigrasi. Namun, dalam serangan ke PDNS tersebut, data-data terkait imigrasi terdampak sehingga DJP tak bisa mengaksesnya. (CNBC Indonesia) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah