BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memilih untuk berhati-hati dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menjalankan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi penuh NIK-NPWP akan dilakukan secara bertahap. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (1/7/2024).

Ada alasan yang membuat penggunaan NIK sebagai NPWP belum akan dijalankan secara penuh dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti mengatakan integrasi penuh NIK-NPWP baru akan berjalan berbarengan dengan implementasi coretax administration system (CTAS).

"Jadi, dalam beberapa waktu ke depan, kami tidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 digit ini, tapi akan ada waktu di satu titik ketika coretax diterapkan maka 16 digit NIK yang digunakan sebagai NPWP," kata Inge.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain menunggu kesiapan coretax, lanjut Inge, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara gradual dalam rangka memastikan para wajib pajak telah siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Karena masih diberi waktu, wajib pajak pun diminta untuk tetap melakukan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, ketika integrasi penuh NIK-NPWP berjalan nanti, tidak ada wajib pajak yang terkendala dalam mengakses layanan administrasi perpajakan. Pasalnya, data yang dimasukkan nanti adalah NIK, bukan NPWP seperti sekarang.

Selain bahasan tentang pemberlakuan NIK sebagai NPWP, ada pula pemberitaan lainnya tentang uji coba coretax system, kebijakan diskon PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP), pembaruan aplikasi e-bupot, serta isu tentang keamanan data perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Badan Siapkan Diri Gunakan NIK sebagai NPWP

DJP meminta wajib pajak badan mulai mempersiapkan diri untuk menggunakan NIK sebagai NPWP dalam urusan administrasi perpajakan karyawannya. Perusahaan diimbau untuk membantu proses pemadanan NIK-NPWP pegawai atau setidaknya memberi pendampingan bagi pegawai.

Selain itu, pemberi kerja juga diminta mulai menyesuaikan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan usahanya, terutama aplikasi yang dapat menerima NPWP 16 digit.

"Yang namanya coretax system dapat berjalan lancar seandainya pemadanan NIK-NPWP sudah dijalankan dengan benar. Termasuk WP badan sudah menyesaikan aplikasi yang digunakan untuk usahanya," kata Inge. (DDTCNews)

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Uji Coba Coretax System ke Beberapa WP

DJP akan melakukan uji coba integrasi sistem kepada sejumlah wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebelum coretax administration system diluncurkan, otoritas perlu melakukan system integration testing (SIT).

“Mungkin di beberapa minggu atau bulan ke depan, kami akan mencoba … kepada beberapa kelompok wajib pajak. Apakah memang dengan sistem yang terintegrasi ini membuat wajib pajak sulit atau tidak kira-kira,” ujar Suryo. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen

Penyerahan rumah atau unit rumah susun kepada orang pribadi yang dilakukan pada Juli hingga Desember 2024 hanya diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% seperti bulan ini.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal senilai Rp5 miliar.

Fasilitas PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun, tidak lebih. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Aplikasi e-Bupot Sudah Diperbarui

DJP kembali memperbarui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0). (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Nasib Data Pajak akibat Serangan ke PDN

DJP mengungkapkan dampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terhadap layanan pajak. DJP menyatakan setelah melakukan pengecekan, data-data terkait pajak dijamin aman.

Meski demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan serangan terhadap PDNS tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan itu, kata dia, terjadi pada layanan registrasi daring untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing.

Dwi mengatakan dalam proses registrasi untuk WP PMA dan orang asing, DJP perlu memvalidasi data nomor paspor pada layanan imigrasi. Namun, dalam serangan ke PDNS tersebut, data-data terkait imigrasi terdampak sehingga DJP tak bisa mengaksesnya. (CNBC Indonesia) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra