Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuangkan prosedur mengenai tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) berbasis kewilayahan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuangkan prosedur mengenai tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) berbasis kewilayahan.
SE itu mendefinisikan KPDL Berbasis Kewilayahan sebagai KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala KPP.
"Caranya dengan cara menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KPP, menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL." tulis DJP dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (16/6/2020).
KPDL berbasis kewilayahan ini dilaksanakan oleh account representative (AR) pada seksi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan atau oleh suatu tim berdasarkan keputusan Kepala KPP.
Sesuai dengan surat edaran sebelumnya yakni SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilaksanakan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan ditugaskan kepada AR pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
KPDL berbasis kewilayahan dibagi dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Pada tahap persiapan, AR menganalisis data statistik kewilayahan antara lain jumlah penduduk, jumlah wajib pajak ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi, sektor usaha dominan, dan analisis perpajakan.
Langkah ini diambil dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan yang diamanatkan kepada AR. Selain itu, AR juga harus membuat peta kerja berdasarkan identifikasi potensi pajak yang terdapat pada zona pengawasan masing-masing AR.
Pada tahap pelaksanaan, KPDL berbasis kewilayahan dilaksanakan dengan menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang terdapat pada sesuai dengan peta kerja yang telah disusun.
Dalam pelaksanaan KPDL ini, AR mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data aktivitas ekonomi, harta, wawancara dengan wajib pajak atau pihak lain, tagging terhadap setiap bidang, persil, unit, atau lokasi, hingga mengambil gambar yang menunjukkan aktivitas ekonomi atas aset.
Dari kegiatan tersebut, petugas pajak harus mendapatkan data terkait dengan subjek pajak, objek pajak, longitude dan latitude lokasi, hingga dokumen pendukung. Data subjek pajak yang dimaksud paling sedikit memuat nama, NPWP atau nomor identitas, hingga alamat lengkap.
Apabila data subjek pajak belum dapat diperoleh ketika KPDL berbasis kewilayahan dilaksanakan, data tersebut harus dilengkapi dengan nama wajib pajak beserta nomor identitas yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat atau NPWP dari masterfile wajib pajak.
Kegiatan KPDL berbasis kewilayahan ini wajib diselesaikan secara menyeluruh pada satu peta kerja sebelum dilanjutkan pada peta kerja lain sesuai urutan prioritas yang telah ditentukan.
Apabila wilayah kerja KPP sudah habis dilakukan penyisiran, KPDL berbasis kewilayahan tetap harus dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data baru serta dalam rangka pemutakhiran data.
Sesuai dengan pernyataan DJP sebelumnya, SE ini merupakan panduan bagi petugas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.