PENGUMPULAN DATA

DJP Atur Tata Cara Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan, Ini Caranya

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 18:45 WIB
DJP Atur Tata Cara Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan, Ini Caranya

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuangkan prosedur mengenai tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) berbasis kewilayahan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuangkan prosedur mengenai tata cara kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) berbasis kewilayahan.

SE itu mendefinisikan KPDL Berbasis Kewilayahan sebagai KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala KPP.

"Caranya dengan cara menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KPP, menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL." tulis DJP dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
DJP Libatkan Pemeriksa dalam Tim SP2DK, Ternyata Ini Tujuannya

KPDL berbasis kewilayahan ini dilaksanakan oleh account representative (AR) pada seksi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan atau oleh suatu tim berdasarkan keputusan Kepala KPP.

Sesuai dengan surat edaran sebelumnya yakni SE-07/PJ/2020, pengawasan berbasis kewilayahan dilaksanakan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan ditugaskan kepada AR pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, dan Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

KPDL berbasis kewilayahan dibagi dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Pada tahap persiapan, AR menganalisis data statistik kewilayahan antara lain jumlah penduduk, jumlah wajib pajak ber-NPWP, jumlah penerimaan, gambaran ekonomi, sektor usaha dominan, dan analisis perpajakan.

Baca Juga:
Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Langkah ini diambil dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan yang diamanatkan kepada AR. Selain itu, AR juga harus membuat peta kerja berdasarkan identifikasi potensi pajak yang terdapat pada zona pengawasan masing-masing AR.

Pada tahap pelaksanaan, KPDL berbasis kewilayahan dilaksanakan dengan menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang terdapat pada sesuai dengan peta kerja yang telah disusun.

Dalam pelaksanaan KPDL ini, AR mengamati potensi pajak dengan fokus memperoleh data aktivitas ekonomi, harta, wawancara dengan wajib pajak atau pihak lain, tagging terhadap setiap bidang, persil, unit, atau lokasi, hingga mengambil gambar yang menunjukkan aktivitas ekonomi atas aset.

Baca Juga:
Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Dari kegiatan tersebut, petugas pajak harus mendapatkan data terkait dengan subjek pajak, objek pajak, longitude dan latitude lokasi, hingga dokumen pendukung. Data subjek pajak yang dimaksud paling sedikit memuat nama, NPWP atau nomor identitas, hingga alamat lengkap.

Apabila data subjek pajak belum dapat diperoleh ketika KPDL berbasis kewilayahan dilaksanakan, data tersebut harus dilengkapi dengan nama wajib pajak beserta nomor identitas yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat atau NPWP dari masterfile wajib pajak.

Kegiatan KPDL berbasis kewilayahan ini wajib diselesaikan secara menyeluruh pada satu peta kerja sebelum dilanjutkan pada peta kerja lain sesuai urutan prioritas yang telah ditentukan.

Baca Juga:
SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Apabila wilayah kerja KPP sudah habis dilakukan penyisiran, KPDL berbasis kewilayahan tetap harus dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data baru serta dalam rangka pemutakhiran data.

Sesuai dengan pernyataan DJP sebelumnya, SE ini merupakan panduan bagi petugas pajak dalam melaksanakan pengawasan dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan yang sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

DJP Libatkan Pemeriksa dalam Tim SP2DK, Ternyata Ini Tujuannya

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN