Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rangkuman pemberitaan perpajakan sepanjang pekan ini didominasi oleh topik tentang coretax administration system (CTAS) atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).
Ditjen Pajak (DJP) menargetkan proses deployment dari aplikasi berbasis web coretax system akan dilakukan pada akhir 2024. Saat ini, tahap pengembangan coretax baru sampai tahap pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).
Pada tahap deployment nanti, aplikasi coretax sudah bisa dioperasiokan oleh end user, yakni wajib pajak secara umum. Namun, tetap akan ada post implementation support pada 2025 untuk memperbaiki kendala atau bug yang berpotensi muncul nantinya. Baca 'Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya'.
Sejalan dengan implementasi coretax nanti, Kementerian Keuangan akan mengubah stuktur jabatan di lingkungan DJP. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan staf DJP nantinya akan banyak diisi oleh jabatan fungsional. Account representative (AR) misalnya, akan diubah menjadi fungsional.
"Staf dari Direktorat Jenderal Pajak banyak yang akan diubah menjadi fungsional. Jadi, ini perubahan yang sangat fundamental dan ini masif jumlahnya," kata Sri Mulyani.
Adapun berdasarkan Laporan Tahunan 2022, ada sebanyak 11.108 pegawai DJP yang menjabat sebagai AR. Menurut Sri Mulyani, anggaran menyangkut jabatan fungsional saat implementasi CTAS harus tersedia mengingat berhubungan erat dengan penerimaan negara.
Dengan kondisi itu, Sri Mulyani mengusulkan agar usulan pagu indikatif Kemenkeu untuk RAPBN 2025 tidak dipangkas. Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif senilai Rp53,2 triliun. Pasalnya, dalam pembicaraan dengan Komisi XI DPR, dewan mengusulkan pemangkasan menjadi Rp48,7 triliun.
Baca 'Coretax DJP, Sri Mulyani: Pegawai DJP Banyak Jadi Fungsional'.
Selain bahasan mengenai timeline implementasi coretax di atas, masih ada serba-serba lain tentang coretax yang menarik untuk disimak kembali. Ada pula komitmen DJP dalam menagih tunggakan pajak pada tahun ini.
Nantinya wajib pajak bisa mengubah data perpajakannya secara mandiri. Data yang dimaksud seperti nomor telepon, alamat surat elektronik (email), atau alamat tempat tinggal. Selain itu, wajib pajak juga memiliki lebih dari 1 nomor telepon, alamat email, ataupun klasifikasi lapangan usaha.
“Pada sistem coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak,” tulis DJP.
Selain data kontak dan alamat wajib pajak, coretax DJP nantinya juga akan menyediakan sarana pengisian data rekening bank. Data rekening bank wajib pajak bermanfaat ketika wajib pajak mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (DDTCNews)
Buku besar wajib pajak menjadi salah satu subproses utama dari proses bisnis manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM). Adapun TAM akan ada saat coretax administration system diimplementasikan.
DJP menyatakan buku besar wajib pajak berisi perincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak. Adapun perincian tersebut akan disajikan dalam profil wajib pajak bagian dari TAM.
“Disajikan dalam profil wajib pajak yang dapat dilihat oleh wajib pajak dan/atau kuasa wajib pajak,” tulis DJP. (DDTCNews)
Coretax system diklaim oleh DJP sebagai aplikasi perpajakan terlengkap. Pembayaran pajak nanti bisa dilakukan melalui satu aplikasi berbasis web.
Salah satu fitur yang tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.
Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. DJP memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong. Sistem akan meminta izin kepada pengguna setiap kali ada pembayaran. (DDTCNews)
DJP berencana menagih tunggakan atau piutang pajak senilai Rp12,7 triliun pada tahun ini. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wirasakti mengatakan DJP telah menindaklanjuti beberapa ketetapan pajak melalui serangkaian kegiatan penagihan.
"Ada yang tertagih seluruhnya, ada beberapa ketetapan yang baru terbayar sebagian. Meski begitu, kami akan terus mengusahakan," katanya.
Nufransa menuturkan penagihan atas tunggakan-tunggakan pajak merupakan salah satu program DJP yang dilaksanakan melalui Komite Kepatuhan. (DDTCNews)
Ketika coretax system diimplementasikan, electronic filing identification number (EFIN) tidak lagi digunakan dalam pengaturan ulang kata sandi (password) layanan digital DJP.
Otoritas menjabarkan pada sistem saat ini, ketika lupa kata sandi DJP Online, wajib pajak perlu memasukkan EFIN. EFIN merupakan nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital.
Permasalahan muncul karena wajib pajak juga sering tidak mengingat EFIN. Atas kondisi ini, wajib pajak sering kali harus berkunjung ke kantor pajak atau menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.