PENGAWASAN PAJAK

DJP Libatkan Pemeriksa dalam Tim SP2DK, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:00 WIB
DJP Libatkan Pemeriksa dalam Tim SP2DK, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut melibatkan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan di kantor pelayanan pajak (KPP) dalam tim pengawasan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Hadisman selaku perwakilan dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP mengatakan pelibatan pemeriksa dan kepala seksi pengawasan diperlukan dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan P2DK.

Namun, perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku untuk wajib pajak strategis. "Untuk wajib strategis, kita melakukan analisis yang lebih komprehensif. Kami memasukkan unsur supervisor dan pemeriksa adalah agar informasi yang akan kami sampaikan punya kualitas yang baik," ujar Hadisman dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (14/8/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemeriksa dan kepala seksi dipandang perlu dilihatkan dalam tim SP2DK karena keduanya memiliki kapabilitas yang lebih baik dibandingkan dengan account representative (AR). "Jadi tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas SP2DK tersebut," ujar Hadisman.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, DJP sempat melakukan uji coba fleksibilitas kompetensi pengawasan dan pemeriksaan pada 2022. Lewat uji coba ini, pengawasan akan dilakukan lewat tim yang terdiri dari fungsional pemeriksa pajak sebagai ketua tim dan AR sebagai anggota.

Uji coba ini dimungkinkan mengingat fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan sesungguhnya memiliki banyak kemiripan. Dengan kata lain, kedua fungsi tersebut sesungguhnya bisa dijalankan bersamaan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Kami memandang pengawasan dan pemeriksaan ini cukup dekat sebetulnya. Kalau kita proses bisnisnya, yang tidak selesai di fungsi pengawasan itu akan di fungsi pemeriksaan," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa pada 2022.

Model pengawasan ini diujicobakan di 14 KPP pada 8 Kanwil DJP di Jakarta. Pelibatan pemeriksa dalam kegiatan pengawasan diperlukan untuk meningkatkan keberhasilan pengawasan.

"Ekspektasinya tingkat keberhasilannya adalah teman-teman di fungsi pemeriksaan yang lebih senior, punya pengalaman panjang, dan pemeriksaannya juga sangat detail karena datang ke lokasi wajib pajak, itu memberikan sumbangan yang sangat besar ketika katakanlah teman-teman fungsi pengawasan ketemu wajib pajak," ujar Ihsan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini