LAPORAN KINERJA DJP 2023

SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 12:00 WIB
SDM Pemeriksa Pajak Kurang, Proses Bisnis Pemeriksaan Belum Maksimal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.625 SDM fungsional pemeriksa pajak yang tersebar di 387 Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) di seluruh Indonesia per 31 Desember 2023.

Angka ini belum sesuai dengan formasi ideal yang ditentukan dalam KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-244/PJ/2021 tentang Perubahan atas KEP Dirjen Pajak Nomor KEP-212/PJ/2021 tentang Penetapan Standar Formasi Pegawai pada Seluruh Unit Kerja di Lingkungan DJP, yakni sebanyak 6.529 pemeriksa pajak. Kondisi ini kemudian berdampak pada belum maksimalnya proses bisnis pemeriksaan.

"Kurangnya sumber daya manusia dalam pemeriksaan menjadi salah satu penyebab proses bisnis pemeriksaan belum berjalan dengan maksimal sehingga penerimaan PKM pemeriksaan tahun 2023 juga belum dapat tercapai," bunyi Laporan Kinerja DJP 2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan pemeriksaan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan telah memberikan rekomendasi penunjukan supervisor dan ketua tim melalui ND-3610/PJ.01/2023 tertanggal 22 September 2023. Penunjukan supervisor dan ketua tim pemeriksa ini akan mempertimbangkan pangkat/golongan, jenjang jabatan, pengalaman sebagai pemeriksa, nilai kinerja, riwayat jabatan, riwayat posisi dalam kelompok, latar belakang pendidikan, kompetensi dan keahlian.

Namun demikian, kepala UP2 tetap diberikan kebebasan dalam menentukan jumlah dan/atau nama supervisor dan ketua tim agar mampu membuat formasi tim pemeriksa yang lebih agile dan mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing UP2.

Pada 2023, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga menyelenggarakan kegiatan lokakarya pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan untuk pelaksanaan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak. Acara ini dilaksanakan antara lain untuk meningkatkan kualitas soft skill dan hard skill SDM pemeriksaan, memperluas wawasan dan referensi terkait SDM pemeriksaan, dan melakukan pengamanan kinerja pemeriksaan dan penagihan pada 2023.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kegiatan ini dihadiri oleh 68 fungsional pemeriksa pajak, 34 kepala seksi administrasi dan bimbingan pemeriksaan, serta 34 pelaksana administrasi dan bimbingan pemeriksaan.

Selain kegiatan lokakarya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga membantu Pusdiklat Pajak dalam menyelenggarakan berbagai diklat atau pelatihan jarak jauh (PJJ) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak terkait pengembangan kompetensi SDM fungsional pemeriksa pajak. Contoh diklat atau PJJ yang telah terlaksana yaitu PJJ mengenai analisis laporan keuangan II dan PJJ teknik audit berbantuan komputer perpajakan (TABK– Perpajakan).

"Selain itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan juga rutin menugaskan pegawainya sebagai narasumber dalam IHT [in house training] terkait pengembangan kapasitas SDM pemeriksaan sesuai dengan permintaan unit vertikal," bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Adapun untuk mencapai sasaran yang diharapkan, DJP telah melakukan beberapa hal dalam pengelolaan SDM di bidang pemeriksaan. Misalnya, mengoptimalkan peran supervisor fungsional pemeriksa pajak sebagai pengendali mutu dengan melibatkan dalam penyusunan KKA dan pembahasan oleh Komite Kepatuhan untuk menghasilkan potensi dengan success rate yang tinggi.

Kemudian, mengimplementasikan susunan tim pemeriksa pajak yang agile, serta mengoptimalkan peran petugas pemeriksa pajak (PPP) dalam pemeriksaan. Selain itu, sinergi dan kolaborasi fungsional pemeriksa pajak dengan account representative (AR), penilai, juru sita, forensor dan penyidik juga ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra