Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pelaksanaan intensifikasi, Ditjen Pajak (DJP) telah membentuk jabatan account representative (AR) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun AR menjadi jawatan yang kerap didengar dan terkait dengan wajib pajak.
Keberadaan AR ini pertama kali ditetapkan berdasarkan KMK 98/2006 s.t.d.d PMK 68/2008. Dalam perkembangannya, DJP menyesuaikan pengertian dan tugas AR. Terakhir, pengertian dan tugas AR diatur dalam PMK 45/2021.
“Account representative adalah jabatan pelaksana pada KPP dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 45/2021, dikutip pada Kamis (20/6/2024).
Merujuk pada beleid tersebut, AR memiliki 7 tugas. Pertama, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Kedua, melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Ketiga, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
Keempat, melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Kelima, menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan, pegawai yang menduduki jabatan sebagai AR bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Adapun pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR ditetapkan oleh Kepala KPP.
Kepala KPP menetapkan jumlah AR berdasarkan pada ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan. Umumnya, wajib pajak memiliki AR-nya masing-masing. Simak Cara Mencari Tahu Nama AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.