BARANG MILIK NEGARA

DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:30 WIB
DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menjadi organisasi pemerintah pertama yang mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung. Mitigasi risiko menjadi alasan utama aset gedung Kemenkeu mendapat perlindungan asuransi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas fiskal dilakukan bersama konsorsium asuransi menggunakan formulasi premi 1,91/1000 kemudian dikalikan dengan nilai aset yang diasuransikan. Dengan demikian, beban premi yang tangung Kemenkeu berkisar di angka Rp20 miliar per tahun.

"Formulasi tersebut berlaku untuk tahun ini dengan Kemenkeu yang menjadi pilot projectnya," katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Perhitungan tersebut akan dievaluasi tahun depan dengan bertambahnya jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan gedungnya. Adapun untuk tahun depan, jumlah k/l yang akan diasuransikan gedungnya menjadi 10 k/l.

Selain itu, dalam jangka panjang bukan hanya gedung pemerintahan yang akan diasuransikan. Namun infrastruktur yang sudah dibangun selama ini akan diasuransikan dalam jangka panjang. Untuk saat ini, rencana terdekat pemerintah ialah mengasuransikan seluruh gedung k/l pada 2023 mendatang.

"Ke depannya infrastruktur yang akan diasuransikan. Hal ini menjadi lebih penting untuk pelayanan publik dan juga nilai dari belanja modal yang keluarkan semakin tinggi nilainya tiap tahun," paparnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Encep menambahkan, dengan asuransi ini maka pemerintah mempunyai fleksibilitas ekstra dalam penggunaan anggaran. Pasalnya, bila terjadi musibah, pemerintah dengan segera dapat mengajukan klaim untuk membangun ulang aset negara tanpa harus menunggu pengganggaran tahun selanjutnya.

Dia menjelaskan setiap klaim yang diajukan dan dibayarkan oleh pihak asuransi akan ditempatkan pada akun rekening PNBP khusus. Dengan akun tersebut pemerintah dapat dengan segera menyalurkan dana pembangunan atau perbaikan pada aset dalam jangka waktu yang relatif singkat.

"Nanti kita akan dapat uang pengganti bila mengajukan klaim, dan akan dibuat akun tersendiri dan dapat digunakan pada tahun yang sama," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan