BARANG MILIK NEGARA

DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2019 | 19:30 WIB
DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menjadi organisasi pemerintah pertama yang mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung. Mitigasi risiko menjadi alasan utama aset gedung Kemenkeu mendapat perlindungan asuransi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas fiskal dilakukan bersama konsorsium asuransi menggunakan formulasi premi 1,91/1000 kemudian dikalikan dengan nilai aset yang diasuransikan. Dengan demikian, beban premi yang tangung Kemenkeu berkisar di angka Rp20 miliar per tahun.

"Formulasi tersebut berlaku untuk tahun ini dengan Kemenkeu yang menjadi pilot projectnya," katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Perhitungan tersebut akan dievaluasi tahun depan dengan bertambahnya jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan gedungnya. Adapun untuk tahun depan, jumlah k/l yang akan diasuransikan gedungnya menjadi 10 k/l.

Selain itu, dalam jangka panjang bukan hanya gedung pemerintahan yang akan diasuransikan. Namun infrastruktur yang sudah dibangun selama ini akan diasuransikan dalam jangka panjang. Untuk saat ini, rencana terdekat pemerintah ialah mengasuransikan seluruh gedung k/l pada 2023 mendatang.

"Ke depannya infrastruktur yang akan diasuransikan. Hal ini menjadi lebih penting untuk pelayanan publik dan juga nilai dari belanja modal yang keluarkan semakin tinggi nilainya tiap tahun," paparnya.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Encep menambahkan, dengan asuransi ini maka pemerintah mempunyai fleksibilitas ekstra dalam penggunaan anggaran. Pasalnya, bila terjadi musibah, pemerintah dengan segera dapat mengajukan klaim untuk membangun ulang aset negara tanpa harus menunggu pengganggaran tahun selanjutnya.

Dia menjelaskan setiap klaim yang diajukan dan dibayarkan oleh pihak asuransi akan ditempatkan pada akun rekening PNBP khusus. Dengan akun tersebut pemerintah dapat dengan segera menyalurkan dana pembangunan atau perbaikan pada aset dalam jangka waktu yang relatif singkat.

"Nanti kita akan dapat uang pengganti bila mengajukan klaim, dan akan dibuat akun tersendiri dan dapat digunakan pada tahun yang sama," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN