KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 08:01 WIB
DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya kepada DDTCNews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Deni mengatakan DJBC saat ini tengah menggodok rencana fasilitas cukai tersebut agar selaras dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Sebagai bahan pertimbangan, DJBC akan memanfaatkan data efektivitas pemanfaatan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai 2020.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai yang pemesanannya diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dengan fasilitas tersebut, produsen rokok bisa menunda pembayaran cukai 90 hari, lebih lama dibandingkan dengan situasi normal yang hanya 2 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Deni memperkirakan para produsen rokok masih akan membutuhkan fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut pada tahun depan. Pasalnya, pandemi virus Corona telah mengganggu arus produksi dan distribusi produk rokok sehingga likuiditas perusahaan menjadi sangat ketat.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah tidak bisa memperpanjang fasilitas penundaan pelunasan cukai lebih dari 3 bulan karena khawatir mengganggu target penerimaan. "Masih kami evaluasi. Kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN