KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 08:01 WIB
DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya kepada DDTCNews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Deni mengatakan DJBC saat ini tengah menggodok rencana fasilitas cukai tersebut agar selaras dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Sebagai bahan pertimbangan, DJBC akan memanfaatkan data efektivitas pemanfaatan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai 2020.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai yang pemesanannya diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dengan fasilitas tersebut, produsen rokok bisa menunda pembayaran cukai 90 hari, lebih lama dibandingkan dengan situasi normal yang hanya 2 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Deni memperkirakan para produsen rokok masih akan membutuhkan fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut pada tahun depan. Pasalnya, pandemi virus Corona telah mengganggu arus produksi dan distribusi produk rokok sehingga likuiditas perusahaan menjadi sangat ketat.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah tidak bisa memperpanjang fasilitas penundaan pelunasan cukai lebih dari 3 bulan karena khawatir mengganggu target penerimaan. "Masih kami evaluasi. Kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah