KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Dian Kurniati | Minggu, 12 Juli 2020 | 08:01 WIB
DJBC Usul Lanjutkan Fasilitas Pelonggaran Pelunasan Cukai ke 2021

Suasana pekerja di ruang produksi pabrik rokok PT Digjaya Mulia Abadi (DMA) mitra PT HM Sampoerna, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (16/6/2020). Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana kembali memberikan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai rokok pada 2021 untuk membantu produsen rokok.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan pelonggaran itu rencananya akan menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dia berharap pelonggaran itu dapat membantu produsen rokok bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

"Kami akan mencoba usulkan pelonggaran ini dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021," katanya kepada DDTCNews di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Deni mengatakan DJBC saat ini tengah menggodok rencana fasilitas cukai tersebut agar selaras dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional. Sebagai bahan pertimbangan, DJBC akan memanfaatkan data efektivitas pemanfaatan fasilitas pelonggaran pelunasan pita cukai 2020.

Tahun ini, pemerintah telah memberikan pelonggaran pelunasan pita cukai yang pemesanannya diajukan pada 9 April hingga 9 Juli 2020. Dengan fasilitas tersebut, produsen rokok bisa menunda pembayaran cukai 90 hari, lebih lama dibandingkan dengan situasi normal yang hanya 2 bulan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Deni memperkirakan para produsen rokok masih akan membutuhkan fasilitas penundaan pelunasan cukai tersebut pada tahun depan. Pasalnya, pandemi virus Corona telah mengganggu arus produksi dan distribusi produk rokok sehingga likuiditas perusahaan menjadi sangat ketat.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah tidak bisa memperpanjang fasilitas penundaan pelunasan cukai lebih dari 3 bulan karena khawatir mengganggu target penerimaan. "Masih kami evaluasi. Kalau memungkinkan akan dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra