FASILITAS PAJAK

DJBC Tebar Fasilitas Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 17:30 WIB
DJBC Tebar Fasilitas Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk sejumlah perusahaan meski di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan pihaknya telah memberikan izin perlakuan tertentu oleh PT Bumi Menara Internusa (BMI), pekan lalu dalam rangka fasilitas kawasan berikat.

Pemaparan proses bisnis yang merupakan salah satu prosedur pemberian izin perlakuan tertentu dilakukan melalui konferensi video, dari yang biasanya secara bertatap muka dengan pejabat Bea Cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Kegiatan ini merupakan upaya Bea Cukai mendukung program physical distancing,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/4/2020).

Yusmariza mengatakan konferensi video diadakan di aula Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama satu jam bersama perwakilan BMI. Dalam konferensi tersebut, BMI menjelaskan proses bisnis usahanya dan IT inventory.

Usai konferensi, Yusmariza menyetujui atas permohonan BMI dengan nomor KMK-6/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 06 Juni 2020 tentang penetapan sebagai kawasan berikat dan pemberian persetujuan penyelenggara kawasan berikat kepada BMI.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Yusmariza menjelaskan proses perizinan itu juga merupakan tindak lanjut dari rebranding kawasan berikat yang memberikan fasilitas fiskal dan prosedural berbeda untuk masing-masing jenis industri.

Dia berharap pertemuan melalui konferensi video tidak menghambat pemberian pelayanan yang optimal kepada stakeholders di tengah pandemi virus Corona.

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga memberikan izin kawasan berikat pada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI) selaku perusahaan padat modal yang bergerak di bidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jateng-DIY Amin Tri Sobri menuturkan layanan perizinan untuk HWTI dilakukan melalui konferensi video untuk mencegah penularan virus Corona.

“Dengan perizinan ini, HWTI resmi menerima fasilitas dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut sehingga dapat lebih bersaing di pasar global," kata Amin.

Tak ketinggalan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Industri Karet Nusantara (IKN) melalui konferensi video.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia mengatakan penerbitan izin untuk IKN melalui konferensi video menjadi yang pertama kali di wilayahnya, dan berhasil terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Direktur Utama IKN J. Swondo menjelaskan alasan perusahaan mengajukan izin fasilitas kawasan berikat adalah untuk efisiensi produksi, sehingga harga jual barang menjadi lebih kompetitif di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan