FASILITAS PAJAK

DJBC Tebar Fasilitas Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 17:30 WIB
DJBC Tebar Fasilitas Kawasan Berikat Lewat Konferensi Video

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap memberikan izin fasilitas kawasan berikat untuk sejumlah perusahaan meski di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan pihaknya telah memberikan izin perlakuan tertentu oleh PT Bumi Menara Internusa (BMI), pekan lalu dalam rangka fasilitas kawasan berikat.

Pemaparan proses bisnis yang merupakan salah satu prosedur pemberian izin perlakuan tertentu dilakukan melalui konferensi video, dari yang biasanya secara bertatap muka dengan pejabat Bea Cukai.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

“Kegiatan ini merupakan upaya Bea Cukai mendukung program physical distancing,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/4/2020).

Yusmariza mengatakan konferensi video diadakan di aula Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama satu jam bersama perwakilan BMI. Dalam konferensi tersebut, BMI menjelaskan proses bisnis usahanya dan IT inventory.

Usai konferensi, Yusmariza menyetujui atas permohonan BMI dengan nomor KMK-6/KM.4/WBC.06/2020 tanggal 06 Juni 2020 tentang penetapan sebagai kawasan berikat dan pemberian persetujuan penyelenggara kawasan berikat kepada BMI.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Yusmariza menjelaskan proses perizinan itu juga merupakan tindak lanjut dari rebranding kawasan berikat yang memberikan fasilitas fiskal dan prosedural berbeda untuk masing-masing jenis industri.

Dia berharap pertemuan melalui konferensi video tidak menghambat pemberian pelayanan yang optimal kepada stakeholders di tengah pandemi virus Corona.

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY juga memberikan izin kawasan berikat pada PT Hamana Works Tira Indonesia (HWTI) selaku perusahaan padat modal yang bergerak di bidang manufaktur car carrier trailer dan traktor modifikasi.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jateng-DIY Amin Tri Sobri menuturkan layanan perizinan untuk HWTI dilakukan melalui konferensi video untuk mencegah penularan virus Corona.

“Dengan perizinan ini, HWTI resmi menerima fasilitas dari pemerintah seperti penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dipungut sehingga dapat lebih bersaing di pasar global," kata Amin.

Tak ketinggalan, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Industri Karet Nusantara (IKN) melalui konferensi video.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut Oza Olavia mengatakan penerbitan izin untuk IKN melalui konferensi video menjadi yang pertama kali di wilayahnya, dan berhasil terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Direktur Utama IKN J. Swondo menjelaskan alasan perusahaan mengajukan izin fasilitas kawasan berikat adalah untuk efisiensi produksi, sehingga harga jual barang menjadi lebih kompetitif di luar negeri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah