KEBIJAKAN FISKAL

DJBC Tebar Fasilitas Fiskal untuk Impor Alkes ke Berbagai Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:07 WIB
DJBC Tebar Fasilitas Fiskal untuk Impor Alkes ke Berbagai Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memfasilitasi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas alat kesehatan di berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan yang melonjak di tengah pandemi virus Corona.

Kepala Kantor DJBC Pontianak Achmat Wahyudi mengatakan pihaknya telah memfasilitasi insentif impor masker untuk RS Universitas Tanjungpura Pontianak sebanyak 10.000 lembar senilai US$2.000 atau setara dengan Rp29,65 juta.

"Importasi alat kesehatan dari China ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Pemberian insentif impor alat kesehatan juga turut diberikan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Insentif diberikan untuk disposable mask, medical bed, syringe, dan infusion pump senilai Rp1,47 miliar.

“Importasi dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemprov Sulawesi Selatan,” tutur Kepala Kantor DJBC Makassar Eva Arifah Aliyah dalam keterangan resminya.

Insentif juga diberikan terhadap impor masker yang dilakukan PT Huadi Nickel Alloy sebanyak 250.000 lembar senilai Rp900 juta. Adapun, masker tersebut dihibahkan kepada Pemprov Sulsel 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Impor alat kesehatan yang dilakukan pihak swasta, lalu dihibahkan kepada pemerintah daerah juga terjadi di Provinsi Lampung. Pihak swasta tersebut antara lain CSO Telkomsel dan PT Great Giant Pineapple.

Kepala Kantor DJBC Bandar Lampung Esti Wiyanda memberikan fasilitas fiskal kepada dua perusahaan tersebut. Kedua perusahaan mengimpor alat pelindung diri (APD) yang lantas disumbangkan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 Lampung.

Fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.04/2019 yang membebaskan impor barang untuk keperluan kesehatan dari bea masuk.

Semua proses permohonan pembebasan bea masuk dan pajak impor tersebut juga saat ini sudah dibuat sederhana, yaitu melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah