PENERIMAAN BEA

DJBC Sebut Target Penerimaan Bea Masuk 2020 Berpotensi Tak Tercapai

Dian Kurniati | Minggu, 08 Maret 2020 | 11:00 WIB
DJBC Sebut Target Penerimaan Bea Masuk 2020 Berpotensi Tak Tercapai

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan tak menutup kemungkinan target penerimaan bea masuk tahun ini tak tercapai karena adanya pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku industri.

Heru mengaku belum menghitung shortfall—selisih dari realisasi dan target penerimaan—akibat pembebasan bea masuk itu. Namun yang pasti, pembebasan bea itu bertujuan untuk membantu sektor industri manufaktur yang kesulitan karena virus Corona.

“Objektif utamanya, kan, ekonomi nasional. Revenue tentunya menjadi tools, fiskal menjadi tools. Jadi selama tujuan akhirnya adalah lebih bagus, saya kira Bea Cukai ikut saja," katanya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, target penerimaan bea masuk tahun ini dipatok Rp40 triliun. Sementara itu, realisasi sepanjang Januari hingga Februari 2020 baru Rp5,5 triliun atau sekitar 13,7% dari target penerimaan bea masuk.

Menurut Heru, stimulus untuk menghadapi virus Corona masih digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Jika pembebasan bea masuk untuk impor bahan baku industri disetujui, kebijakan itu akan masuk dalam paket stimulus jilid kedua.

Usulan penghapusan bea masuk untuk impor bahan baku industri sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Menurut Agus, industri saat ini tengah mencari negara alternatif sebagai sumber bahan baku menggantikan China.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Agus mengklaim pembebasan bea masuk itu akan meringankan beban pelaku industri yang sedang tertekan karena wabah virus Corona. Pasalnya, kebutuhan bahan baku industri masih sangat bergantung pada impor, terutama dari China.

Selain soal tarif bea masuk, DJBC sebenarnya juga telah memberikan kemudahan lain untuk membantu industri. Misal, dengan merelaksasi penyerahan surat keterangan asal (Certificate of Origin/COO) form E dari China, dengan hanya copy/scan dari biasanya bukti asli.

Pemerintah juga menyiapkan pelonggaran ketentuan impor untuk sekitar 500 importir dengan reputasi sangat baik. Jika kebijakan itu berlaku, importir akan lebih mudah dan cepat untuk mengurus izin impor komoditas kategori larangan terbatas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN