PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PER-14/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai petunjuk teknis dalam rangka pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Petunjuk teknis pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC ini dituangkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023, yang menjadi peraturan pelaksana PMK 68/2023. Kewajiban memiliki NPPBKC ini berlaku untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; dan/ atau pengusaha tempat penjualan eceran.

"Orang... menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 14/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 68/2023 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Peraturan ini juga selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, dipertegas kewajiban pengusaha barang kena cukai (BKC) terkait NPPBKC. Pada Pasal 3 PER-14/BC/2023 misalnya, disebutkan pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada data registrasi pengusaha BKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal terdapat perubahan data.

Sistem aplikasi di bidang cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang menyampaikan data registrasi pengusaha BKC atau pengusaha BKC yang menyampaikan perubahan data.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan penelitian terhadap data registrasi pengusaha BKC. Berdasarkan hasil penelitian data registrasi pengusaha barang kena cukai, kepala kantor bea dan cukai melakukan perubahan data dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

Kepala kantor bea dan cukai nantinya akan menggunakan data registrasi pengusaha BKC untuk menyusun database pengusaha BKC. Kepala kantor juga dapat membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut.

PER-14/BC/2023 juga menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Tindak lanjut monev nantinya dapat berupa penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC; penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC; menaikkan risiko pengusaha BKC; dan/atau melakukan pembinaan terhadap pengusaha BKC.

Pada saat PER-14/BC/2023 mulai berlaku, PER-08/BC/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PER-14/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen