PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 15:17 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PER-14/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai petunjuk teknis dalam rangka pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Petunjuk teknis pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC ini dituangkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023, yang menjadi peraturan pelaksana PMK 68/2023. Kewajiban memiliki NPPBKC ini berlaku untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik; pengusaha tempat penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; dan/ atau pengusaha tempat penjualan eceran.

"Orang... menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 14/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

PMK 68/2023 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Peraturan ini juga selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, dipertegas kewajiban pengusaha barang kena cukai (BKC) terkait NPPBKC. Pada Pasal 3 PER-14/BC/2023 misalnya, disebutkan pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada data registrasi pengusaha BKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal terdapat perubahan data.

Sistem aplikasi di bidang cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang menyampaikan data registrasi pengusaha BKC atau pengusaha BKC yang menyampaikan perubahan data.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan penelitian terhadap data registrasi pengusaha BKC. Berdasarkan hasil penelitian data registrasi pengusaha barang kena cukai, kepala kantor bea dan cukai melakukan perubahan data dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

Kepala kantor bea dan cukai nantinya akan menggunakan data registrasi pengusaha BKC untuk menyusun database pengusaha BKC. Kepala kantor juga dapat membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut.

PER-14/BC/2023 juga menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tindak lanjut monev nantinya dapat berupa penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC; penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC; menaikkan risiko pengusaha BKC; dan/atau melakukan pembinaan terhadap pengusaha BKC.

Pada saat PER-14/BC/2023 mulai berlaku, PER-08/BC/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PER-14/BC/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha