PER-13/BC/2021

DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 17:00 WIB
DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan terkait dengan tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut ditetapkan Dirjen Bea Cukai Askolani pada 9 November 2021.

"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI," bunyi bagian pertimbangan PER-13/BC/2021, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketentuan baru yang tertuang pada PER-13/BC/2021 dan tidak terdapat pada PER-05/BC/2020 yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 PER-13/BC/2021 yang mengatur tentang perubahan data IMEI.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PER-13/BC/2021, data IMEI yang telah dikirimkan oleh sistem komputer pelayanan ke sistem pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.

Perubahan data dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal persetujuan IMEI bila permohonan diajukan oleh penumpang pesawat. Bila permohonan perubahan data diajukan oleh penerima barang, perubahan data dilakukan paling 30 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penumpang atau penerima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan penyampaian data.

Untuk penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat meminta kepada pemohon untuk menunjukkan perangkat telekomunikasi atau meminta kepada pemohon untuk menyampaikan informasi tambahan.

Berdasarkan hasil penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat memberikan persetujuan perubahan data IMEI atau menolak disertai alasan. Penolakan dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

PER-13/BC/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?