Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan terkait dengan tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut ditetapkan Dirjen Bea Cukai Askolani pada 9 November 2021.
"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI," bunyi bagian pertimbangan PER-13/BC/2021, Selasa (30/11/2021).
Ketentuan baru yang tertuang pada PER-13/BC/2021 dan tidak terdapat pada PER-05/BC/2020 yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 PER-13/BC/2021 yang mengatur tentang perubahan data IMEI.
Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PER-13/BC/2021, data IMEI yang telah dikirimkan oleh sistem komputer pelayanan ke sistem pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.
Perubahan data dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal persetujuan IMEI bila permohonan diajukan oleh penumpang pesawat. Bila permohonan perubahan data diajukan oleh penerima barang, perubahan data dilakukan paling 30 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.
Penumpang atau penerima barang dapat mengajukan permohonan perubahan data IMEI kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk dengan melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kesalahan penyampaian data.
Untuk penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat meminta kepada pemohon untuk menunjukkan perangkat telekomunikasi atau meminta kepada pemohon untuk menyampaikan informasi tambahan.
Berdasarkan hasil penelitian, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai dapat memberikan persetujuan perubahan data IMEI atau menolak disertai alasan. Penolakan dilakukan bila hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian.
PER-13/BC/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani sejak 9 November 2021 dan ditetapkan berlaku 30 hari setelah tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Desember 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.