KEPABEANAN

DJBC: Pemerintah Punya Aplikasi Pemantauan Real Time Kebutuhan Alkses

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juli 2020 | 14:21 WIB
DJBC: Pemerintah Punya Aplikasi Pemantauan Real Time Kebutuhan Alkses

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan kementerian terkait telah mengembangkan dashboard monitoring alat kesehatan (DMA) untuk mempercepat ekspor alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi memaparkan industri domestik sudah memproduksi barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 sehingga sekarang terjadi oversupply. Alhasil, ada upaya untuk mempercepat ekspor.

"Secara real time kita bisa melihat kapasitas produksi dan kebutuhan nasional lewat DMA. Ini datanya diisi oleh kementerian terkait terkait, yakni Kementerian Perdagangan. Kebutuhan nasional juga dapat dimonitor lewat data yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Fadjar, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Salah satu contoh produk yang mengalami oversupply sangat tinggi adalah masker. Catatan pada DMA mengungkapkan kebutuhan nasional untuk masker pada tahun 2020 ini mencapai 129,8 juta. Namun, industri nasional ternyata memiliki kapasitas untuk memproduksi masker hingga akhir tahun mencapai 2,8 miliar masker.

"Jadi ada potensi ekspor 2,67 miliar masker. Data real time kebutuhan nasional dan kapasitas produksi memudahkan kementerian untuk memberikan izin dan memudahkan Kemendag untuk memberikan persetujuan ekspor," kata Fadjar.

DMA ini tidak hanya bisa memonitor kebutuhan nasional dan kapasitas alat kesehatan secara nasional. Fadjar menyebut DMA juga dapat digunakan untuk membandingkan supply dan demand alat kesehatan dari setiap perusahaan dan juga bisa digunakan untuk memantau proses dan realisasi persetujuan ekspor alat kesehatan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Fadjar menekankan DMA bukanlah alat yang hanya dimiliki oleh DJBC. DMA merupakan milik bersama dan pemanfaatannya akan dievaluasi oleh Kementerian Koordinator Perekonomian.

Seiring dengan semakin terpenuhinya kebutuhan nasional, pemerintah juga telah mengurangi jumlah produk yang bisa diberi fasilitas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor melalui PMK No. 83/2020.

Jumlah barang yang diberi fasilitas kali ini hanya sebanyak 49, lebih sedikit dari sebelumnya yang sebanyak 73. Simak artikel ‘Sri Mulyani Hapus Barang Ini dari Daftar Penerima Fasilitas Perpajakan’.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Barang yang tidak lagi diberi fasilitas antara lain 8 jenis hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, 1 jenis masker, 10 jenis pakaian pelindung, alat pelindung kaki, face shield, kaca mata pelindung, dan pelindung kepala. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha