LAPORAN KINERJA DJBC 2023

DJBC Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Kembali Turun pada 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:00 WIB
DJBC Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Kembali Turun pada 2023

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pada 2023 hanya 0,0076%.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan realisasi tersebut di bawah target yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis DJBC sebesar 0,1%. Selain itu, tingkat downtime sistem TIK ini juga kembali menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

"Di tahun 2021, tingkat downtime menunjukan nilai tertinggi sebesar 0,0721%, sedangkan di tahun 2023 DJBC mengalami downtime sistem terendah dalam periode 4 tahun sebesar 0,0076%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

DJBC mendefinisikan tingkat downtime sistem TIK sebagai kejadian terhentinya layanan TIK Kemenkeu kepada pengguna/stakeholder eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi yang disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK.

Seluruh penyediaan layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi diklasifikasikan berdasarkan dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan mempertimbangkan faktor potensi kerugian finansial; potensi tuntutan hukum; citra Kemenkeu; serta jumlah pengguna yang dirugikan.

Meski demikian, perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtime, preventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK, serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Penentuan waktu ketersediaan layanan TIK juga disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan TIK. Layanan TIK yang didukung dengan teknologi High Availability, perhitungan downtime akan menggunakan data yang paling rendah.

Downtime layanan TIK ini dihitung berdasarkan hasil pemantauan ketersediaan layanan dengan menggunakan alat monitoring yang disepakati. Komponen downtime DJBC tersebut terdiri atas jaringan DC/DRC, perangkat utama (firewall, DNS, load balancer, server management), server/OS, aplikasi, dan basis data.

Atas gangguan dan/atau downtime yang terjadi, DJBC pun telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam menanggulanginya seperti melakukan pengadaan dan pemeliharaan perangkat TIK, serta monitoring dan evaluasi dashboard infrastruktur TIK, dan semua aplikasi di sistem TIK DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak