KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya berupa fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan penelitian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian ditujukan kepada perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha. Fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan untuk penelitian tersebut diatur dalam PMK 200/2019.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

PMK 200/2019 mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor yang diperlukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ada juga fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Untuk memperoleh fasilitas, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) atau kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri paling sedikit surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Surat rekomendasi disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.

Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan harus disampaikan secara elektronik melalui portal DJC atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Apabila surat permohonan telah disetujui, kepala KPUBC atau KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Encep berharap perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha dapat terdorong untuk memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut. Menurutnya, kegiatan penelitian memiliki peran penting dalam membantu Indonesia menjadi bangsa yang lebih berdaya saing.

"Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas fiskal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP