KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya berupa fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan penelitian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian ditujukan kepada perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha. Fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan untuk penelitian tersebut diatur dalam PMK 200/2019.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK 200/2019 mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor yang diperlukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ada juga fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Untuk memperoleh fasilitas, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) atau kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri paling sedikit surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Surat rekomendasi disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.

Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan harus disampaikan secara elektronik melalui portal DJC atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Apabila surat permohonan telah disetujui, kepala KPUBC atau KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Encep berharap perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha dapat terdorong untuk memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut. Menurutnya, kegiatan penelitian memiliki peran penting dalam membantu Indonesia menjadi bangsa yang lebih berdaya saing.

"Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas fiskal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja