KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Dian Kurniati | Kamis, 11 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJBC Dorong Kampus Manfaatkan Fasilitas Fiskal untuk Penelitian

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas fiskal untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya berupa fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan penelitian.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan fasilitas fiskal untuk kegiatan penelitian ditujukan kepada perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha. Fasilitas atas impor barang yang dibutuhkan untuk penelitian tersebut diatur dalam PMK 200/2019.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri," katanya, dikutip pada Kamis (11/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

PMK 200/2019 mengatur pembebasan bea masuk dan cukai atas barang impor yang diperlukan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Ada juga fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Untuk memperoleh fasilitas, lanjut Encep, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea cukai (KPUBC) atau kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan dan dilampiri paling sedikit surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Surat rekomendasi disampaikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.

Sementara itu, dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat berupa gift certificate dan surat perjanjian kerja sama atau fotokopi dokumen pembelian.

Surat permohonan serta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan harus disampaikan secara elektronik melalui portal DJC atau sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Apabila surat permohonan telah disetujui, kepala KPUBC atau KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai tersebut, paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya KMK.

Encep berharap perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha dapat terdorong untuk memanfaatkan fasilitas fiskal tersebut. Menurutnya, kegiatan penelitian memiliki peran penting dalam membantu Indonesia menjadi bangsa yang lebih berdaya saing.

"Pengembangan iptek dan inovasi tak hanya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan lembaga iptek sebagai penghasil inovasi atau industri/dunia usaha sebagai pengguna dan pendorong, tetapi juga pemerintah. Untuk itu, pemerintah memberikan fasilitas fiskal," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP