KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Buka Peluang Perpanjang Fasilitas Cukai, Termasuk Penundaan Bayar

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:46 WIB
DJBC Buka Peluang Perpanjang Fasilitas Cukai, Termasuk Penundaan Bayar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang untuk memperpanjang pemberian fasilitas cukai jika pandemi virus Corona (Covid-19) tak kunjung berakhir.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan mengkaji perpanjangan fasilitas cukai untuk industri rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol jika para pelaku usaha membutuhkannya. Harapannya, industri tetap bisa bertahan di tengah pandemi.

“Selama Covid-19 masih berdampak, tentunya kebijakan tersebut akan kami pertimbangkan untuk diperpanjang," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Menurut Nirwala, pemberian fasilitas cukai di tengah pandemi juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar menjaga keberlangsungan industri. Presiden khawatir terhentinya operasional industri, termasuk produsen barang kena cukai, akan langsung berdampak pada para pegawainya.

Nirwala mengibaratkan pemberian insentif itu sebagai strategi menolong sapi yang sakit. Menurutnya, semua upaya pemerintah akan sia-sia jika sapinya terlanjur mati. “Kembali ke filosofi tadi, jangan sampai sapinya mati. Kalau sudah mati, sulit untuk mengembalikannya,” ujarnya.

DJBC telah memberikan sejumlah fasilitas cukai sebagai respons atas pandemi virus Corona. Fasilitas itu berupa penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada pula pemberian pembebasan cukai etil alkohol jika digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona. Simak artikel ‘Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun’ dan ‘Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target’.

Selain itu, ada perpanjangan tenggat waktu penarikan hasil tembakau dengan pita cukai 2019 yang masih berada di pasaran dari 1 Juni menjadi 1 Agustus. DJBC juga membolehkan industri kena cukai mengambil pita cukai langsung dari Perum Peruri Cikarang karena DKI Jakarta yang menjadi lokasi kantor pusat DJBC menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita belum tahu Covid-19 ini sampai kapan tapi berdasarkan perencanaan, tahun 2023 sudah recovery. Makanya, kita perlu gotong-royong untuk kembali normal, membantu yang kesusahan," kata Nirwala. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan