KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Buka Peluang Perpanjang Fasilitas Cukai, Termasuk Penundaan Bayar

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 09:46 WIB
DJBC Buka Peluang Perpanjang Fasilitas Cukai, Termasuk Penundaan Bayar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang untuk memperpanjang pemberian fasilitas cukai jika pandemi virus Corona (Covid-19) tak kunjung berakhir.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah akan mengkaji perpanjangan fasilitas cukai untuk industri rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol jika para pelaku usaha membutuhkannya. Harapannya, industri tetap bisa bertahan di tengah pandemi.

“Selama Covid-19 masih berdampak, tentunya kebijakan tersebut akan kami pertimbangkan untuk diperpanjang," katanya dalam webinar, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Menurut Nirwala, pemberian fasilitas cukai di tengah pandemi juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar menjaga keberlangsungan industri. Presiden khawatir terhentinya operasional industri, termasuk produsen barang kena cukai, akan langsung berdampak pada para pegawainya.

Nirwala mengibaratkan pemberian insentif itu sebagai strategi menolong sapi yang sakit. Menurutnya, semua upaya pemerintah akan sia-sia jika sapinya terlanjur mati. “Kembali ke filosofi tadi, jangan sampai sapinya mati. Kalau sudah mati, sulit untuk mengembalikannya,” ujarnya.

DJBC telah memberikan sejumlah fasilitas cukai sebagai respons atas pandemi virus Corona. Fasilitas itu berupa penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Ada pula pemberian pembebasan cukai etil alkohol jika digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona. Simak artikel ‘Wow, DJBC Sebut Pembayaran Cukai Rokok yang Ditunda Capai Rp18 Triliun’ dan ‘Efek Corona, Realisasi Setoran Cukai Etil Alkohol Melampaui Target’.

Selain itu, ada perpanjangan tenggat waktu penarikan hasil tembakau dengan pita cukai 2019 yang masih berada di pasaran dari 1 Juni menjadi 1 Agustus. DJBC juga membolehkan industri kena cukai mengambil pita cukai langsung dari Perum Peruri Cikarang karena DKI Jakarta yang menjadi lokasi kantor pusat DJBC menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita belum tahu Covid-19 ini sampai kapan tapi berdasarkan perencanaan, tahun 2023 sudah recovery. Makanya, kita perlu gotong-royong untuk kembali normal, membantu yang kesusahan," kata Nirwala. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah