EFEK VIRUS CORONA

DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 08:03 WIB
DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok senilai Rp12,79 triliun per 11 Mei 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok. Meski relaksasi kebanyakan diberikan pada produsen rokok golongan I, dia mengatakan produsen rokok golongan II dan III juga turut menikmati relaksasi tersebut.

"Yang sudah memanfaatkannya merata ya, dari golongan kecil, menengah, dan besar. Artinya, kebijakan ini dirasa membantu dan dimanfaatkan oleh semua pabrikan," katanya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30/PMK.04/2020. Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan dua bulan.

Heru memerinci relaksasi tersebut diberikan kepada 8 produsen rokok golongan I, 67 pabrik golongan II, serta 7 pabrik golongan III. Adapun aplikasi pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sebanyak 1.057 aplikasi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jika dilihat menurut nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi pemanfaat paling besar, yaitu senilai Rp10,33 triliun. Sementara itu, golongan II senilai Rp2,45 triliun, dan golongan III hanya Rp15 miliar.

Heru memastikan kebijakan relaksasi tersebut hanya akan menggeser masa kredit yang sebelumnya 2 bulan menjadi 90 bulan sehingga tidak akan memberi pengaruh pada penerimaan cukai pada akhir tahun.

"Dengan PMK ini ada relaksasi dalam bentuk perpanjangan sampai Agustus untuk membantu cashflow pabrikan yang sedang masa sulit saat ini," ujarnya.

Dia mengakui penerimaan cukai pada bulan-bulan selama periode program akan mengalami penurunan. Namun, penurunan tersebut akan terkompensasi saat waktu pelunasan pita cukai jatuh tempo dalam 90 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN