EFEK VIRUS CORONA

DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 08:03 WIB
DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok senilai Rp12,79 triliun per 11 Mei 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok. Meski relaksasi kebanyakan diberikan pada produsen rokok golongan I, dia mengatakan produsen rokok golongan II dan III juga turut menikmati relaksasi tersebut.

"Yang sudah memanfaatkannya merata ya, dari golongan kecil, menengah, dan besar. Artinya, kebijakan ini dirasa membantu dan dimanfaatkan oleh semua pabrikan," katanya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30/PMK.04/2020. Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan dua bulan.

Heru memerinci relaksasi tersebut diberikan kepada 8 produsen rokok golongan I, 67 pabrik golongan II, serta 7 pabrik golongan III. Adapun aplikasi pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sebanyak 1.057 aplikasi.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Jika dilihat menurut nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi pemanfaat paling besar, yaitu senilai Rp10,33 triliun. Sementara itu, golongan II senilai Rp2,45 triliun, dan golongan III hanya Rp15 miliar.

Heru memastikan kebijakan relaksasi tersebut hanya akan menggeser masa kredit yang sebelumnya 2 bulan menjadi 90 bulan sehingga tidak akan memberi pengaruh pada penerimaan cukai pada akhir tahun.

"Dengan PMK ini ada relaksasi dalam bentuk perpanjangan sampai Agustus untuk membantu cashflow pabrikan yang sedang masa sulit saat ini," ujarnya.

Dia mengakui penerimaan cukai pada bulan-bulan selama periode program akan mengalami penurunan. Namun, penurunan tersebut akan terkompensasi saat waktu pelunasan pita cukai jatuh tempo dalam 90 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah