EFEK VIRUS CORONA

DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 08:03 WIB
DJBC: 82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Cukai 90 Hari

Ilustrasi pita cukai. (foto: peruri.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai rokok senilai Rp12,79 triliun per 11 Mei 2020.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan relaksasi tersebut diberikan kepada 82 produsen rokok. Meski relaksasi kebanyakan diberikan pada produsen rokok golongan I, dia mengatakan produsen rokok golongan II dan III juga turut menikmati relaksasi tersebut.

"Yang sudah memanfaatkannya merata ya, dari golongan kecil, menengah, dan besar. Artinya, kebijakan ini dirasa membantu dan dimanfaatkan oleh semua pabrikan," katanya.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 30/PMK.04/2020. Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK No.57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan. Sementara pada PMK 57/2017, relaksasi hanya diberikan dua bulan.

Heru memerinci relaksasi tersebut diberikan kepada 8 produsen rokok golongan I, 67 pabrik golongan II, serta 7 pabrik golongan III. Adapun aplikasi pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sebanyak 1.057 aplikasi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika dilihat menurut nilai pesanan pita cukai yang mendapat relaksasi, produsen rokok golongan I menjadi pemanfaat paling besar, yaitu senilai Rp10,33 triliun. Sementara itu, golongan II senilai Rp2,45 triliun, dan golongan III hanya Rp15 miliar.

Heru memastikan kebijakan relaksasi tersebut hanya akan menggeser masa kredit yang sebelumnya 2 bulan menjadi 90 bulan sehingga tidak akan memberi pengaruh pada penerimaan cukai pada akhir tahun.

"Dengan PMK ini ada relaksasi dalam bentuk perpanjangan sampai Agustus untuk membantu cashflow pabrikan yang sedang masa sulit saat ini," ujarnya.

Dia mengakui penerimaan cukai pada bulan-bulan selama periode program akan mengalami penurunan. Namun, penurunan tersebut akan terkompensasi saat waktu pelunasan pita cukai jatuh tempo dalam 90 hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?