EFEK VIRUS CORONA

DJBC: 55% Impor Barang Penanganan Covid-19 dari China

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Mei 2020 | 16:20 WIB
DJBC: 55% Impor Barang Penanganan Covid-19 dari China

Ilustrasi. Petugas kesehatan beraktivitas di ruang deteksi polymerase chain reaction (PCR) laboratorium biomolekuler Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Laboratorium biomolekuler PCR tersebut berfungsi untuk melakukan uji laboratorium virus corona atau Covid-19 melalui metode tes swab dengan kapasitas 500 tes perhari. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat kegiatan impor barang dalam rangka penanggulangan Covid-19 mencapai Rp1,1 triliun pada awal Mei 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan barang untuk penanggulangan Covid-19 memang sebagian besar berasal dari luar negeri. Hal ini terlihat dari data otoritas kepabeanan.

“Ditjen Bea Cukai ikut berperan dalam membantu penyelesaian Covid-19 berupa percepatan penyelesaian dokumen impor karena hampir semua barang kebutuhan dalam penanggulangan Covid-19 berasal dari luar negeri," katanya, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Syarif menyebutkan total nilai impor barang untuk penanggulangan Covid-19 yang senilai Rp1,1 triliun tersebut merupakan data yang dihimpun DJBC hingga 3 Mei 2020. Sebagian besar impor tersebut masuk melalui jalur udara.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea Cukai Soekarno-Hatta paling banyak menerima impor barang penanggulangan Covid-19 yang porsinya mencapai 57%. Pintu masuk impor selanjutnya berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bogor sebesar 17,6%, KPPBC Bandung sebesar 9,2%, dan KPU Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 8%.

Setidaknya terdapat lima komoditas utama yang diimpor untuk penanggulangan pandemi Covid-19. Pertama, masker sebanyak 48 juta. Kedua, test kit Covid-19 sebanyak 3,4 juta. Ketiga, alat perlindungan diri (APD) sebanyak 5,1 juta. Keempat, obat-obatan sebanyak 391.346. Kelima, peralatan rumah sakit sebanyak 2,1 juta.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebagian impor barang tersebut berasal dari China dengan kontribusi sebesar 55% dari total impor barang penanggulangan Covid-19. Selanjutnya, sebesar 30% yang merupakan impor bahan baku yang kemudian diolah oleh pelaku usaha di Kawasan Berikat. Kemudian, impor barang dari Hong Kong dengan kontribusi sebesar 6,2%.

"Jadi dalam penanggulangan Covid-19, impor paling besar datang dari udara dan sebagian besar dari China. Total impor barang tersebut gabungan baik impor dengan skema insentif dan nonfasilitas kepabeanan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra