METERAI ELEKTRONIK

Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai elektronik yang diamanatkan oleh UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan meterai elektronik diperlukan seiring dengan perkembangan dokumen dan transaksi yang makin serbadigital. Sesuai UU 10/2020, dokumen elektronik telah ditetapkan sebagai objek bea meterai.

"Perkembangan teknologi dan model transaksi digital yang terus meluas memaksa kita terus berinovasi dan menyesuaikan. [Hal tersebut] supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ujar Suryo, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Untuk mendukung pemeteraian secara elektronik atas dokumen elektronik sesuai amanat UU 10/2020, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 133/2021 dan PMK 134/2021.

DJP, ujar Suryo, telah bekerja sama dengan Perum Peruri selaku penyedia meterai elektronik. BSSN dan BPKP juga digandeng oleh DJP untuk memastikan agar sistem dan infrastruktur pemeteraian elektronik dapat berjalan dengan baik.

Adapun DJP selaku otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menjaga dan mengawasi governance dari pelaksanaan meterai elektronik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tujuannya memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pemeteraian atas dokumen perdata dan transaksi kedua pihak yang memang menjadi objek dari UU Bea Meterai," ujar Suryo.

Selain melibatkan instansi pemerintah, pendistribusian meterai elektronik nantinya juga akan melibatkan pihak lain seperti pemungut bea meterai dan pedagang meterai.

"Harapan besarnya, masyarakat mudah, pemalsuan benda meterai berkurang, dan di ujung terakhirnya adalah penerimaan negara. Itu adalah titik cerita mengenai pemeteraian dengan cara elektronik itu sendiri," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2021 | 22:23 WIB

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, digitalisasi di segala aspek dituntut untuk mampu mengikuti perubahan yang pesat ini, tak terkecuali meterai. Meterai elektronik memang memiliki sisi positif dan negatif. Namun, itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat terutama para pengguna meterai dan tentunya diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

01 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Ide yang menarik dan sangat mempermudah masyarakat, terutama dalam transaksi yang telah banyak dilakukan secara digital, apalagi di masa pandemi ini. Jadi lembaran kesepakatan atau sejenisnya tidak perlu di print, kemudian setelah tempel materai di scan. Materai elektronik ini akan membuat proses kesepakatan/dokumen lain yg membutuhkan materai menjadi efisien.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?