METERAI ELEKTRONIK

Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai elektronik yang diamanatkan oleh UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan meterai elektronik diperlukan seiring dengan perkembangan dokumen dan transaksi yang makin serbadigital. Sesuai UU 10/2020, dokumen elektronik telah ditetapkan sebagai objek bea meterai.

"Perkembangan teknologi dan model transaksi digital yang terus meluas memaksa kita terus berinovasi dan menyesuaikan. [Hal tersebut] supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ujar Suryo, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Untuk mendukung pemeteraian secara elektronik atas dokumen elektronik sesuai amanat UU 10/2020, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 133/2021 dan PMK 134/2021.

DJP, ujar Suryo, telah bekerja sama dengan Perum Peruri selaku penyedia meterai elektronik. BSSN dan BPKP juga digandeng oleh DJP untuk memastikan agar sistem dan infrastruktur pemeteraian elektronik dapat berjalan dengan baik.

Adapun DJP selaku otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menjaga dan mengawasi governance dari pelaksanaan meterai elektronik.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

"Tujuannya memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pemeteraian atas dokumen perdata dan transaksi kedua pihak yang memang menjadi objek dari UU Bea Meterai," ujar Suryo.

Selain melibatkan instansi pemerintah, pendistribusian meterai elektronik nantinya juga akan melibatkan pihak lain seperti pemungut bea meterai dan pedagang meterai.

"Harapan besarnya, masyarakat mudah, pemalsuan benda meterai berkurang, dan di ujung terakhirnya adalah penerimaan negara. Itu adalah titik cerita mengenai pemeteraian dengan cara elektronik itu sendiri," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2021 | 22:23 WIB

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, digitalisasi di segala aspek dituntut untuk mampu mengikuti perubahan yang pesat ini, tak terkecuali meterai. Meterai elektronik memang memiliki sisi positif dan negatif. Namun, itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat terutama para pengguna meterai dan tentunya diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

01 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Ide yang menarik dan sangat mempermudah masyarakat, terutama dalam transaksi yang telah banyak dilakukan secara digital, apalagi di masa pandemi ini. Jadi lembaran kesepakatan atau sejenisnya tidak perlu di print, kemudian setelah tempel materai di scan. Materai elektronik ini akan membuat proses kesepakatan/dokumen lain yg membutuhkan materai menjadi efisien.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI