METERAI ELEKTRONIK

Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) resmi meluncurkan meterai elektronik yang diamanatkan oleh UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan meterai elektronik diperlukan seiring dengan perkembangan dokumen dan transaksi yang makin serbadigital. Sesuai UU 10/2020, dokumen elektronik telah ditetapkan sebagai objek bea meterai.

"Perkembangan teknologi dan model transaksi digital yang terus meluas memaksa kita terus berinovasi dan menyesuaikan. [Hal tersebut] supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya," ujar Suryo, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Untuk mendukung pemeteraian secara elektronik atas dokumen elektronik sesuai amanat UU 10/2020, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 133/2021 dan PMK 134/2021.

DJP, ujar Suryo, telah bekerja sama dengan Perum Peruri selaku penyedia meterai elektronik. BSSN dan BPKP juga digandeng oleh DJP untuk memastikan agar sistem dan infrastruktur pemeteraian elektronik dapat berjalan dengan baik.

Adapun DJP selaku otoritas pajak berperan sebagai pihak yang menjaga dan mengawasi governance dari pelaksanaan meterai elektronik.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Tujuannya memberikan kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pemeteraian atas dokumen perdata dan transaksi kedua pihak yang memang menjadi objek dari UU Bea Meterai," ujar Suryo.

Selain melibatkan instansi pemerintah, pendistribusian meterai elektronik nantinya juga akan melibatkan pihak lain seperti pemungut bea meterai dan pedagang meterai.

"Harapan besarnya, masyarakat mudah, pemalsuan benda meterai berkurang, dan di ujung terakhirnya adalah penerimaan negara. Itu adalah titik cerita mengenai pemeteraian dengan cara elektronik itu sendiri," ujar Suryo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Oktober 2021 | 22:23 WIB

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, digitalisasi di segala aspek dituntut untuk mampu mengikuti perubahan yang pesat ini, tak terkecuali meterai. Meterai elektronik memang memiliki sisi positif dan negatif. Namun, itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi masyarakat terutama para pengguna meterai dan tentunya diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

01 Oktober 2021 | 22:14 WIB

Ide yang menarik dan sangat mempermudah masyarakat, terutama dalam transaksi yang telah banyak dilakukan secara digital, apalagi di masa pandemi ini. Jadi lembaran kesepakatan atau sejenisnya tidak perlu di print, kemudian setelah tempel materai di scan. Materai elektronik ini akan membuat proses kesepakatan/dokumen lain yg membutuhkan materai menjadi efisien.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan