EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Punya Laman DJP Tanggap COVID-19, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 14:52 WIB
Ditjen Pajak Punya Laman DJP Tanggap COVID-19, Apa Isinya?

Logo DJP Tanggap COVID-19. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyediakan laman khusus DJP Tanggap COVID-19 di situs web www.pajak.go.id.

Anda bisa langsung membukanya di https://pajak.go.id/covid19. Laman ini berisi berbagai kebijakan yang diterbitkan oleh DJP dalam merespons perkembangan wabah virus Corona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia.

"Laman ini menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam merespons COVID-19. Informasi akan terus diperbarui,” demikian pernyataan DJP dalam laman tersebut, seperti dikutip Minggu (29/3/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Saat membuka laman tersebut, Anda akan disuguhi langsung dengan pernyataan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait ditiadakannya layanan tatap muka dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang Anda bisa simak di sini.

Demi kenyamanan pelaporan SPT tahunan dan SPT masa, seperti dikutip dalam laman tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id. Tutorial pengisian SPT Tahunan dapat juga diakses melalui akun Youtube DitjenPajakRI. Simak artikel ‘Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP’.

Dalam laman tersebut, DJP juga menjabarkan pelayanan perpajakan yang dilakukan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020. Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, otoritas juga menyuguhkan perincian stimulus fiskal jilid II yang mulai berlaku 1 April 2020 hingga akhir September 2020. Stimulus ini untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam mengurangi dampak wabah COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak untuk WP Terdampak Virus Corona’.

DJP juga memberi informasi tentang kanal-kanal yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan dan informasi dari otoritas. Kanal-kanal itu antara lain akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id, dan email resmi unit kerja vertikal (lihat daftarnya di www.pajak.go.id/unit-kerja).

Kebijakan-kebijakan yang ada di laman ini menunjukkan bahwa DJP hadir dalam rangka merespons dampak dari COVID-19 (kaw).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik