PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Prioritaskan Wajib Pajak Bandel Untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 17:20 WIB
Ditjen Pajak Prioritaskan Wajib Pajak Bandel Untuk Diperiksa

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak memprioritaskan 5.000 wajib pajak bandel untuk dilakukan pemeriksaan dan penagihan. Meski wajib pajak sudah ikut program pengampunan pajak, tidak menutup kemungkinan orang terkait akan terhindar dari pemeriksaan itu.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui adanya 5.000 daftar nama target wajib pajak bandel tersebut termasuk mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Daftar target tersebut diperolehnya berdasarkan kolektif data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

"Kami prioritaskan periksa wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, kan kami punya datanya. Tapi untuk yang telah ikut, ya enggak diperiksa, kecuali untuk tahun pajak 2016 ke atas," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Lalu Ken menjabarkan wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak namun belum melaporkan seluruh harta dengan jujur pun diimbaunya agar membenahi pelaporan pajaknya. Hal ini menjadi salah satu kesempatan yang dimiliki wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan sebelum diperiksa langsung oleh otoritas pajak.

"Wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty juga masih ada yang belum betul, belum semua harta dilaporin, kami imbau supaya pelaporannya dibetulkan," tuturnya.

Di samping itu, penambahan pegawai Ditjen Pajak yang menjabat sebagai Account Representative (AR) berjumlah sekitar 4.000 personil. Hal ini dilakukan guna mempermudah tim fungsional Ditjen Pajak dalam memeriksa dan menagih pajak terutang kepada wajib pajak bandel.

Bahkan, Ken telah memerintahkan seluruh Kanwil Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh wilayah Indonesia untuk mengejar wajib pajak bandel yang sudah ditargetkan tersebut, sehingga penerimaan Ditjen Pajak bisa semakin meningkat seiring dengan kepatuhan wajib pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?