PENEGAKAN HUKUM

Ditjen Pajak Prioritaskan Wajib Pajak Bandel Untuk Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 17:20 WIB
Ditjen Pajak Prioritaskan Wajib Pajak Bandel Untuk Diperiksa

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak memprioritaskan 5.000 wajib pajak bandel untuk dilakukan pemeriksaan dan penagihan. Meski wajib pajak sudah ikut program pengampunan pajak, tidak menutup kemungkinan orang terkait akan terhindar dari pemeriksaan itu.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui adanya 5.000 daftar nama target wajib pajak bandel tersebut termasuk mereka yang tidak mengikuti program pengampunan pajak untuk membenahi urusan pajaknya. Daftar target tersebut diperolehnya berdasarkan kolektif data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

"Kami prioritaskan periksa wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, kan kami punya datanya. Tapi untuk yang telah ikut, ya enggak diperiksa, kecuali untuk tahun pajak 2016 ke atas," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/7).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Lalu Ken menjabarkan wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak namun belum melaporkan seluruh harta dengan jujur pun diimbaunya agar membenahi pelaporan pajaknya. Hal ini menjadi salah satu kesempatan yang dimiliki wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan sebelum diperiksa langsung oleh otoritas pajak.

"Wajib pajak yang sudah ikut program tax amnesty juga masih ada yang belum betul, belum semua harta dilaporin, kami imbau supaya pelaporannya dibetulkan," tuturnya.

Di samping itu, penambahan pegawai Ditjen Pajak yang menjabat sebagai Account Representative (AR) berjumlah sekitar 4.000 personil. Hal ini dilakukan guna mempermudah tim fungsional Ditjen Pajak dalam memeriksa dan menagih pajak terutang kepada wajib pajak bandel.

Bahkan, Ken telah memerintahkan seluruh Kanwil Ditjen Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh wilayah Indonesia untuk mengejar wajib pajak bandel yang sudah ditargetkan tersebut, sehingga penerimaan Ditjen Pajak bisa semakin meningkat seiring dengan kepatuhan wajib pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa