PENGAWASAN PAJAK

Ditjen Pajak Pantau Kepatuhan WP Lewat Terbitnya SE 14/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 14:07 WIB
Ditjen Pajak Pantau Kepatuhan WP Lewat Terbitnya SE 14/2018

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperbarui tata cara pengawasan wajib pajak (WP) pasca program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal tersebut dilakukan melalui surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/ PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018.

Dalam SE tersebut, WP yang mengikuti program tax amnesty tak lagi jadi prioritas untuk pengawasan dan pemeriksaan. Prioritas pertama pengawasan WP pasca amnesti pajak adalah untuk WP yang tidak ikut amnesti pajak dengan membandingkan data-data harta yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan 2015.

Sedangkan untuk WP peserta amnesti pajak, prioritasnya adalah kepatuhan WP setelah tahun pajak 2015. Artinya, derajat kepatuhan berdasarkan pelaporan dan riwayat membayar pajak pada tahun 2016 dan seterusnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, monitoring pelaksanaan pengawasan WP pasca amnesti pajak akan dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak. Monitoring itu sendiri dilakukan secara bulanan dengan metode berjenjang dari pusat ke Kanwil (Kantor Wilayah) dan berlanjut ke level KPP (Kantor Pajak Pratama).

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa proses pengawasan sejatinya dilakukan baik kepada WP peserta tax amnesty maupun non-tax amnesty.

"Pada dasarnya kami lakukan pengawasan baik terhadap seluruh WP (peserta dan bukan peserta tax amnesty), berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP," katanya Senin (30/7).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Khusus untuk WP peserta tax amnesty, dia mengharapkan adanya perbaikan kepatuhan. Pasalnya, melalui pengampuan pajak merupakan sarana otoritas pajak untuk menghapus kelalaian yang terjadi sebelum pengampuan pajak.

"Dengan tax amnesty pada dasarnya diberikan pengampunan atas kesalahan WP di masa lalu. Sehingga diharapkan ke depannya menjadi lebih patuh," tandas Yon. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa