BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Mulai Sasar Pajak Wisatawan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:35 WIB
Ditjen Pajak Mulai Sasar Pajak Wisatawan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (30/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menggandeng institusi lain untuk mengecek kepatuhan wajib pajak yang gemar bepergian ke luar negeri. Hal itu ditempuh dengan bertukar data dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang memprediksi pertumbuhan ekonomi 2018 paling sedikit tumbuh 5,17%. Proyeksi ini lebih rendah dibanding prediksi Bank Indonesia yang mencapai 5,2%.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Ditjen Pajak Bidik Pajak Wisatawan:

Ditjen Pajak bersinergi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menggali potensi pajak dari wajib pajak, baik dari wajib pajak pelancong ke luar negeri maupun WNA yang bekerja di Indonesia. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan data yang diterima oleh otoritas pajak nantinya akan mendukung strategi dalam memastikan kemampuan bayar pajak para wajib pajak sesuai dengan kegemarannya melancong ke luar negeri. Dia yakin kerja sama ini bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

  • Kemenkeu Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2018 Sekitar 5,17%:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prediksi pertumbuhan minimal itu muncul dari internal Kemenkeu. Menurutnya perekonomian nasional tahun ini menghadapi kondisi yang berubah, sehingga akan mempengaruhi seluruh faktor dalam pertumbuhan ekonomi. Seperti halnya pada sektor investasi, Kemenkeu optimis pertumbuhan investasi pada triwulan pertama 2018 bisa berlanjut pada triwulan kedua.

  • Bunga Acuan BI Diprediksi Naik Lagi

Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan kembali menaikkan bunga acuan setelah kenaikan 25 basis poin dalam hiungan bulanan. Ekonom Bank Central Asia David Sumual memprediksi BI akan menaikkan bunga acuannya 25 basis poin atau setara 4,75% untuk stabilisasi dan menyeimbangkan transaksi berjalan.

  • Pengusaha Mengeluh Biji Kopi Kena PPN:

Pengusaha menentang atas upaya pemerintah dalam memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk biji kopi, karena dianggap bisa merugikan para pengusaha. Ketua AEKI Lampung Juprius menegaskan pengusaha merasa keberatan dengan penambahan PPN sebesar 10%. Dia menegaskan pengenaan PPN pada biji kopi tidak seharusnya berlaku, karena masih berbentuk biji kopi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN