PELAPORAN SPT PAJAK

Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 17:57 WIB
Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak orang pribadi pekerja seni masih cukup memprihatinkan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data Ditjen Pajak per Desember 2016, jumlah pekerja seni dari tahun 2011-2015 tidak mengalami peningkatan. Meskipun, tingkat kepatuhan pelaporan SPT-nya sedikit mengalami perbaikan.

“Jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni tidak mengalami penambahan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Tingkat kepatuhan pajak dari tahun ke tahun masih kurang baik, meskipun mengalami peningkatan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ken memerinci tingkat kepatuhan SPT tersebut. Pada 2011, wajib pajak pekerja seni berjumlah 1.307, namun hanya 475 wajib pajak yang melapor SPT pajaknya, 832 sisanya tidak melaporkan SPT.

Selanjutnya, pada 2012 sedikit mengalami perbaikan. Setidaknya ada 486 wajib pajak yang melaporkan SPT, tapi 821 sisanya tidak.

Lalu, pada 2013 kembali mengalami perbaikan 492 wajib pajak orang pribadi pekerja seni melaporkan SPT, sementara 815 lainnya tidak. Tahun 2014 justru mengalami penurunan, hanya 473 wajib pajak yang melaporkan SPT, 834 lainnya tidak melaporkan SPT.

“Tahun 2015 mengalami peningkatan yang relatif membaik, pasalnya 640 wajib pajak pekerja seni melaporkan SPT, dan 667 lainnya tidak melaporkan SPT,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan