PELAPORAN SPT PAJAK

Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 17:57 WIB
Ditjen Pajak: Kepatuhan Lapor SPT Artis Masih Rendah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak orang pribadi pekerja seni masih cukup memprihatinkan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data Ditjen Pajak per Desember 2016, jumlah pekerja seni dari tahun 2011-2015 tidak mengalami peningkatan. Meskipun, tingkat kepatuhan pelaporan SPT-nya sedikit mengalami perbaikan.

“Jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni tidak mengalami penambahan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Tingkat kepatuhan pajak dari tahun ke tahun masih kurang baik, meskipun mengalami peningkatan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Ken memerinci tingkat kepatuhan SPT tersebut. Pada 2011, wajib pajak pekerja seni berjumlah 1.307, namun hanya 475 wajib pajak yang melapor SPT pajaknya, 832 sisanya tidak melaporkan SPT.

Selanjutnya, pada 2012 sedikit mengalami perbaikan. Setidaknya ada 486 wajib pajak yang melaporkan SPT, tapi 821 sisanya tidak.

Lalu, pada 2013 kembali mengalami perbaikan 492 wajib pajak orang pribadi pekerja seni melaporkan SPT, sementara 815 lainnya tidak. Tahun 2014 justru mengalami penurunan, hanya 473 wajib pajak yang melaporkan SPT, 834 lainnya tidak melaporkan SPT.

“Tahun 2015 mengalami peningkatan yang relatif membaik, pasalnya 640 wajib pajak pekerja seni melaporkan SPT, dan 667 lainnya tidak melaporkan SPT,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Kamis, 21 November 2024 | 10:28 WIB DDTC TAX UPDATE 2024

Dialog Interaktif Pajak Soal SPT PPh di Surabaya, DDTC Bagikan Buku

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra