KOTA PEKANBARU

Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 13:25 WIB
Dispenda Gandeng BPKP Susun Aturan Baru wikimapia.org

PEKANBARU, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru baru-baru ini melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk membahas tata cara pemungutan pajak.

Kepala Dispenda Kota Pekanbaru Yuliasman membenarkan adanya konsultasi Dispenda Pekanbaru ke BPKP. Hal ini dilakukan supaya tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari akibat aturan-aturan penarikan pajak yang berlaku.

“Ya, tadi kami melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Riau, disitu ada beberapa pokok pembahasan yang kami pertanyakan. Pertama tentang prosedur (SOP) penarikan pajak, berapa estimasi pendapatan pajak di kota Pekanbaru, dan hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak," jelas Yuliasman.

Baca Juga:
Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Yuliasman juga menjelaskan soal masih banyaknya kebocoran dalam penerimaan pajak daerah di kota Pekanbaru. Hal ini mungkin terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan penerimaan dalam proses penarikan pajak.

Masih menurut Yuliasman, kesempatan itu kadang digunakan oleh kalangan pengusaha yang memang tidak memiliki etikat baik untuk membayar pajaknya. Selain itu, seperti dikutip riauterkini.com, kalangan internal Dispenda juga dicurigai ikut menggunakan kesempatan ini.

Dispenda berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang bermain-main dengan pajak. Tindakan tersebut dapat berupa sanksi maupun teguran. Tindakan tegas juga akan diberikan bagi kalangan internal Dispenda berupa pemutusan hubungan kerja.

"Tidak cukup sampai disitu, jika perlu, Dispenda juga berencana akan memublikasikan nama-nama perusahaan yang tidak patuh membayar pajak maupun yang berusaha memanfaatkan kesempatan untuk menyelewengkan pajak," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya